Mataram, IDN Times - Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kelima tersangka inisial CA (Direktur CV. Nirmana Consultant), MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah), HR (Karyawan Wiraswasta), MMN (ASN) dan HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).
Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan anggaran proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa sebesar Rp15 miliar lebih. Proyek itu dikerjakan pada 2017 lalu.
"Ada lima tersangka, empat kita tahan dan satu lagi sudah melaksanakan pidana, menjadi narapidana di Makassar. Sehingga satu tersangka kita pindahkan lokasi penahanannya ke NTB dari Makassar," kata Nasrun di Mapolda NTB, Kamis (11/7/2024).
