Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan memproses hukum pelaku pembakaran dan pengerusakan Hotel Layang- Layang Resort milik PT. Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (31/1/2023).
Polda NTB meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan pengerusakan terhadap bangunan atau yang lainnya di Kawasan Hotel Layang-Layang Resort. Kepolisian memastikan akan melakukan tindakan tegas atas tindak pidana tersebut.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).