ilustrasi berkas (unsplash.com/2H Media)
Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf q UU nomor 10 tahun 2016, calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak berstatus sebagai Pj gubernur/bupati/wali kota.
Mekanisme pengajuan calon penjabat gubernur, Pj. Bupati/ Pj. Wali Kota ketika Pj Gubernur, Pj Bupati/ Pj Wali Kota mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ melewati beberapa tahapan penting.
Dmana Pj Gubernur, Pj Bupati/ Pj Wali Kota yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai oleh KPU.
Untuk Pilkada serentak 2024, pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah 17 Juli 2024. Setelah pengunduran diri diajukan, usulan calon pengganti harus segera disiapkan. Surat edaran tersebut mengatur bahwa DPRD Provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.
Gubernur atau Penjabat Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota.
Usulan ini disampaikan kepada Mendagri sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan penjabat yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menerima usulan tersebut, Mendagri akan mengajukan nama-nama calon kepada Presiden untuk penetapan.
Proses ini harus dilakukan dengan cepat untuk memastikan pelantikan penjabat gubernur yang baru bisa dilaksanakan tepat waktu, yaitu paling lambat satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
Pelantikan ini biasanya dilakukan oleh Mendagri, gubernur, atau wakil gubernur, tergantung situasinya. Proses ini dirancang untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah selama masa Pilkada.