Pertamina gencar melakukan sosialiasi pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi agar mendapat kepastian jaminan stok dan mendapat harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Serta meminta kepada masyarakat yang mampu atau kaya untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Selain itu, Ahad juga mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi seperti agen dan pangkalan LPG untuk tidak melakukan penyelewengan dan menaikkan harga di atas HET di lapangan.
Apabila ditemukan agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan akan diberikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan alokasi sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
"Kami mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi agar stok di lapangan tetap terjaga," ujarnya
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan yang mengakibatkan ketersediaan di lapangan cepat habis. Ahad mengatakan bahwa Pertamina memastikan bahwa kuota LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah akan cukup jika penggunaannya disesuaikan dengan aturan yang ada.
Sementara, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan untuk meminimalisir terjadinya kekurangan suplai di pangkalan, secara berkala Pertamina melakukan pemantauan ketersediaan di seluruh pangkalan resmi.
Serta bersinergi bersama Pemda setempat dalam upaya penertiban terhadap konsumen atau pelaku usaha yang tidak berhak menikmati LPG 3 kg subsidi.
Kendati demikian, pembeliaan LPG 3 kg subsidi di pangkalan wajib menggunakan KTP sesuai dengan penetapan Pemerintah per 1 Januari 2024.
Dengan adanya pendataan ini juga mengurangi peluang penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Dimana, pelanggan yang melakukan pembelian dalam jumlah yang tidak wajar akan tercatat datanya dan perlu didalami penggunaannya oleh pihak yang berwenang.