Kini pelaku penyebar video diamankan bersama barang bukti berupa satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo,pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang -undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dalam Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dalam waktu dekat kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum," Herman.