Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Senin (20/11/2023). Pemanggilan Pj Gubernur NTB itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Wali Kota Bima periode 2018 - 2023, Muhammad Lutfi.
KPK mengeluarkan surat panggilan kepada Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi tanggal 16 November 2023. Surat penggilan tersebut ditandatangani Plh Direktur Penyidikan Tessa Mahardhika S. atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
"Betul, saya menerima panggilan sebagai saksi dari KPK. Tentu saya sebagai warga negara yang baik saya mengikuti," kata Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (20/11/2023).