Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Prada Lucky: Pasal yang Jerat Terdakwa Tak Penuhi Rasa Keadilan

Kuasa hukum Prada Lucky
Kuasa hukum Prada Lucky Akhmad Bumi, menanggapi putusan hakim. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Berkas perkara terbagi dalam 3 berkas dengan pasal yang disangkakan kepada 22 terdakwa.
  • Kategori kejahatan berat, pasal yang dianggap tidak mencerminkan keadilan substantif.
  • Harapan keluarga korban agar proses peradilan benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Ketua Tim Penasihat Hukum Keluarga Prada Lucky, Akhmad Bumi menilai pasal yang disangkakan kepada 22 terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya ancaman hukuman pasal tersebut tidak sebanding dengan penyiksaan berujung kematian korban.

Ia mengomentari ini jelang sidang perdana kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky dijadwalkan Senin (27/10/2025) sampai Rabu (29/10/2025), di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, pukul 09:00 WITA.

Berkas perkara dari 22 terdakwa ini dibagi dalam 3 berkas terpisah yang sudah teregister dengan pasal yang disangkakan.

1. Terbagi dalam 3 berkas

Berkas perkara 3 terdakwa kasus SPI Unud (IDN Times/Ayu Afria)
Berkas perkara 3 terdakwa kasus SPI Unud (IDN Times/Ayu Afria)

Berkas perkara pertama atas nama terdakwa Lettu inf. Ahmad Faisal selaku Dankipan A, dengan dakwaan kesatu Primair: Pasal 131 Ayat (1) jo Ayat (2) KUHPM dan dakwaan kedua primair Pasal 132 jo Pasal 131 Ayat (1) jo Pasal 131 Ayat(3) KUHPM, subsidiair 132 jo Pasal 131 Ayat (1) jo Pasal 131 Ayat (2) KUHP, lebih subsidair Pasal 132 io.Pasal 131 Ayat(1) KUHPM jo Ayat (2) KUHAPM.

Berkas kedua, untuk terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi dan 16 orang lainnnya dengan dakwaan primair Pasal 131 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian berkas ketiga untuk terdakwa atas nama Pratu Ahmad Ahda dan 3 terdakwa lainnya, dengan dakwaan Pasal 131 Ayat (1) jo Ayat(3) KUHPM jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 131 Ayat (1) jo Ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.

2. Kategori kejahatan berat

ilustrasi kejahatan (unsplash.com/niu niu)
ilustrasi kejahatan (unsplash.com/niu niu)

Akhmad menyebut pasal-pasal tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan substantif. Pasal 131 KUHPM misalnya, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Namun jika tindakan itu mengakibatkan luka, ancaman meningkat menjadi enam tahun; dan jika mengakibatkan kematian, maksimum sembilan tahun penjara.

"Mengingat derajat kekerasan dan penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran disiplin atau tindak kekerasan dalam dinas," kata Akhmad dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini menurut dia sudah masuk kategori kejahatan berat dan terencana, selain kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks militer.

Penerapan pasal kekerasan dalam dinas dengan ancaman sembilan tahun penjara, kata dia, terlalu ringan dibandingkan penderitaan korban.

3. Harapan keluarga

Keluarga Prada Lucky
Ibunda Prada Lucky menangis saat tiba di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Keluarga korban berharap, majelis hakim nantinya dapat menilai secara objektif tingkat kesalahan, intensitas kekerasan, serta akibat fatal yang ditimbulkan, agar proses peradilan benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky menyebut pihaknya agak lega karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.

"Kami pihak orang tua sudah menerima surat dari pengadilan militer terkait persidangan tanggal 27, 28, dan 29, kami sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan.

"Anak saya sudah meninggal jadi kami hanya minta keadilan," harapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pengacara Prada Lucky: Pasal yang Jerat Terdakwa Tak Penuhi Rasa Keadilan

24 Okt 2025, 18:06 WIBNews