- Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;ATAU
- Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016;ATAU
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pengacara Eks Kapolres Ngada Klaim Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta

- Pengacara eks Kapolres Ngada klaim punya fakta meringankan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap Fajar.
- Pengacara akan sampaikan tanggapan mereka saat pleidoi di sidang selanjutnya, setelah menyiapkan fakta yang meringankan Fajar.
- Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Fajar, dengan dua dakwaan terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kupang, IDN Times - Tim pengacara dari eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menyiapkan hal-hal yang meringankan Fajar terhadap tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Penasihat hukum dari mantan polisi ini menilai dasar tuntutan jaksa terhadap Fajar tak sesuai dengan fakta persidangan.
Tim JPU sebelumnya menuntut Fajar 20 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Tuntutan ini disampaikan saat sidang secara tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin lalu (22/9/2025).
JPU yang mendakwa Fajar saat itu ialah Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Ada dua dakwaan terhadap Fajar atau kombinasi alternatif.
1. Sebut berbanding terbalik dari fakta

Andi Alamsyah, salah satu dari pengacara Fajar merespon tuntutan 20 tahun pidana terhadap Fajar.
"Untuk Hal yang meringankan tentunya bisa kita temukan dalam fakta persidangan dan semuanya akan kita kemukakan dalam pleidoi," jawab dia.
Ia menerangkan apa yang didakwakan terhadap kliennya saat itu tak sesuai dengan fakta. Tim mereka pun sudah menyiapkan fakta yang akan meringankan Fajar di sidang selanjutnya.
"Bahwasanya apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum berbanding terbalik dengan fakta yang ada, sehingga itu yang bagi kami sebagai penasehat hukum bahwa itu adalah fakta yang meringankan," tanggapnya usai sidang saat itu.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai fakta meringankan tersebut. Namun ia menanggapi soal dasar tuntutan jaksa terhadap Fajar yang tanpa ada unsur yang meringankan.
"Itu penilaian jaksa ya," lanjut dia.
2. Akan sampaikan saat pleidoi

Sebelumnya, ia menyebut tanggapan mereka terhadap tuntutan sesuai dakwaan bakal disiapkan dalam sidang pleidoi Senin mendatang, (29/9/2025).
"Apa pun tuntutannya, tentu akan kita tanggapi lewat pleidoi di agenda satu minggu ke depan, 29 September, dan kami telah menerima berkas tuntutannya," tandasnya.
Pihaknya telah memahami arah dakwaan jaksa dengan tuntutan 20 tahun penjara. Mereka menuangkan fakta-fakta yang mereka siapkan dalam pleidoi nanti.
"Kalau untuk tuntutan 20 tahun ini kan sesuai dengan apa yang didakwakan dan kita sudah memahami arah dakwaan itu sejak awal dan kita tidak bisa terlalu intervensi. Kita hanya bisa menanggapi," tambah dia.
3. Isi dakwaan jaksa

Sebelumnya, Arwin Adinata selaku JPU menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada, terlebih di saat sidang Fajar selalu membantah dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara perbuatan mantan polisi ini telah menimbulkan trauma terhadap 3 korban anak, mencoreng citra kepolisian, meresahkan masyarakat dan juga pemerintah yang memprogramkan perlindungan terhadap anak.
Ia menyebut Fajar mendapat dua dakwaan dalam sidang tuntutan tersebut. Dakwaan ke-satu:
Dakwaan ke-dua:
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu (Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP) dan Dakwaan Kedua (Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP).