Pemprov NTB Tidak Larang Program Study Tour di Sekolah-Sekolah

Mataram, IDN Times - Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan untuk kegiatan study tour pasca kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah daerah setempat punya kebijakan berbeda soal program study tour di SMA/SMK.
Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim mengatakan, bahwa kecelakaan maut yang menimpa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok bersifat kasuistis. Ia menegaskan, jika kegiatan study tour memiliki penanggung jawab yang jelas, travel yang terpercaya, tujuan yang jelas, dan mematuhi SOP yang ditetapkan, maka sekolah diperbolehkan melaksanakan kegiatan tersebut.
"Jika penanggung jawab, travel, tujuan, dan SOP sudah jelas dan direncanakan dengan baik, maka kegiatan study tour dapat dilakukan," kata Ibnu saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/5/2024).
1. Pastikan kendaraan yang digunakan layak

Ibnu menekankan, bahwa pihak sekolah harus memastikan kelayakan bus yang digunakan untuk mengangkut para siswa saat melakukan study tour. Selain itu, agen perjalanan juga harus mengecek kelayakan kendaraan yang digunakan.
"Kami mengimbau agar semua pihak berhati-hati, memastikan bahwa agen perjalanan kompeten, kegiatan terencana dengan baik, dan memiliki penanggung jawab yang jelas," ujar Ibnu.
2. Ombudsman NTB dorong Dikbud keluarkan imbauan

Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan NTB, Arya Wiguna, menyatakan pihaknya mendorong Dinas Dikbud NTB untuk mengeluarkan imbauan atau regulasi yang tegas terkait pelaksanaan acara perpisahan. Baik itu berupa study tour, upacara wisuda siswa, atau kegiatan konvoi siswa.
"Dengan langkah ini, kami bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk masalah keselamatan dan pungutan yang tidak semestinya," ujar Arya saat dihubungi oleh IDN Times, pada Selasa (21/5/2024).
Arya menegaskan bahwa kegiatan perpisahan peserta didik bukanlah bagian dari proses belajar mengajar. Oleh karena itu, sekolah tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melakukan pungutan uang atau aktif mengorganisir kegiatan perpisahan. Sebagai contoh, Arya menunjukkan bahwa Dinas Dikbud Kota Mataram telah mengeluarkan imbauan terkait hal tersebut.
3. Ombudsman NTB buka pengaduan

Arya menyatakan bahwa kegiatan study tour yang diadakan oleh sekolah seringkali menuai pro dan kontra dari para orang tua siswa. Beberapa orang tua merasa setuju dengan kegiatan tersebut, sementara yang lain merasa keberatan karena dianggap memberatkan.
Namun, Arya menekankan bahwa pelaksanaan acara perpisahan oleh sekolah bisa berpotensi terjadi maladministrasi, terlepas dari pendapat orang tua siswa. Oleh karena itu, menjelang akhir tahun ajaran, Dinas Dikbud harus mengawasi dengan ketat pelaksanaan acara perpisahan.
Oleh karena itu, Ombudsman membuka saluran pengaduan bagi orang tua siswa yang merasa dirugikan oleh kegiatan perpisahan yang diadakan oleh sekolah.
"Kami menghimbau kepada orang tua siswa yang merasa dirugikan terkait pelaksanaan acara perpisahan oleh sekolah untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman," ungkapnya.



















