Mataram, IDN Times - Pemprov NTB memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Mataram dengan PT Angkasa Pura I terkait beban pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan eks Bandara Selaparang yang belum dibayar pada 2023.
Pada 2023, Pemprov NTB menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang dengan PT Angkasa Pura I.
Dalam kalusul kerja sama tersebut, Pemprov NTB dibebankan membayar PBB lahan eks Bandara Selaparang sekitar Rp750 juta. Padahal, lahan eks Bandara Selaparang digunakan oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG) untuk gelaran MXGP Lombok 2023.
Fasilitasi PT Angkasa Pura berkaitan dengan beban kewajiban terutama yang tertunda. Karena dalam MoU itu ada beban pajak yang belum terselesaikan. Karena dalam MoU itu tidak menyebut SEG selaku penyelenggara tetapi pemprov NTB.
"Karena terlanjur klausulnya di dalam kerja sama, Pemprov yang bayar PBB, seharusnya itu menjadi beban SEG," kata Pj Sekda NTB Ibnu Salim di Pendopo Wali Kota Mataram, Rabu (5/6/2024) sore.
