Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di Diskop UKM NTB Capai Rp1,9 Miliar

Mataram, IDN Times - Pengadaan masker untuk penanggulangan COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2024 menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,945 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pihaknya telah mengekspos perkara dugaan korupsi pengadaan masker Diskop UMKM NTB tahun 2020 ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Itu sudah jelas kesimpulannya bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan masker tersebut. Itu dasar pertama," kata Yogi di Mataram, Rabu (5/6/2024).
1. Hasil ekspos menyimpulkan ada kerugian negara

Berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Resor Kota Mataram tertanggal 7 September 2023 perihal ekspos perkara yang ditindak lanjuti dengan surat Kepala Perwakilan BPKP NTB tertanggal 13 September 2023 perihal ekspos gelar perkara.
Telah dilaksanakan ekspos dugaan kasus tindak pidana Pengadaan Masker pada Diskop UKM NTB tahun 2020. Pada saat itu, ekspos perkara dipimpin langsung Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi NTB.
Dengan penyaji penyidik Polresta Mataram yang dihadiri 8 pejabat fungsional auditor bertempat di ruang bidang investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTB.
"Dengan kesimpulan bahwa kasus tersebut terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara," tutur Yogi.
2. Fakta-fakta yang disampaikan penyidik

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Masker pada Diskop UKM NTB, ada tiga kesimpulan. Pertama, lingkup kegiatan pengadaan masker pada Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB merupakan keuangan negara.
Kedua, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara. Berdasarkan hitungan sementara kerugian negara sebesar Rp 1.945.772.669.
Ketiga, terhadap kasus ini akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian negara yang tervalidasi dengan jelas, bukti yang diperoleh sudah cukup andal dan relevan.
"Keputusan di atas ditandatangani pada 19 Februari 2024 oleh semua yang hadir termasuk Perwakilan BPKP Provinsi NTB saat itu Anom Bajirat Suta," terang Yogi.
3. Polresta Mataram belum terima perkembangan dari BPKP NTB

Satreskrim Polresta Mataram telah menyerahkan seluruh berkas perkara tersebut kepada BPKP NTB sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut yang dilakukan lembaga tersebut. Namun, kata Yogi, hingga saat ini belum ada laporan perkembangan yang diterima dari BPKP Provinsi NTB.
“Kami belum menerima informasi apapun terkait kasus ini dari BPKP NTB. Sudah sejauh mana tindaklanjutnya, belum kami ketahui," ungkapnya.
Menurut Yogi, apabila hasil ekspos itu tidak ditindak lanjuti oleh BPKP terkait hasil perhitungan kerugian negaranya maka kerja keras aparat kepolisian selama setahun terakhir akan sia-sia.
Ia mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa ratusan saksi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov NTB, antara lain mantan Kepala Diskop UKM NTB dan mantan pejabat BPKAD NTB yang sekarang menjabat Wakil Bupati Sumbawa.





















