Pemkab Bima Pelajari Putusan Inkrah Eks Kadinsos atas Kasus Korupsi

Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, eks Kepala Dinas Sosial Andi Sirajudin masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan vonis inkrah atas kasus korupsinya dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan pada 20 November 2023.
"Iya sampai sekarang dia belum dipecat," kata Kabag Prokopim Setda Pemkab Bima Suryadin dikonfirmasi Selasa (28/11/2023).
1. Akan bersurat ke pengadilan

Suryadin mengatakan, Pemkab Bima belum bisa melakukan pemecatan status ASN terhadap Andi Sirajudin mengingat salinan putusannya belum diterima. Mereka masih menunggu salinan putusan inkrah kasus hukum Andi Sirajudin dari pengadilan.
Dalam hal ini vonis inkrah dari Mahkamah Agung.
Suryadin dalam waktu dekat akan menyurati pengadilan untuk memperoleh salinan putusan tersebut. "Nanti kami cek dulu, apakah sudah bersurat apa belum. Kalaupun belum, nanti kami segera bersurat," terang Yan sapaan karib Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima ini.
2. Pemkab Bima hargai proses hukum

Vonis dari Mahkamah Agung ini, menurut Suryadin, sebagai bahan rujukan tim Bina Aparatur untuk mengambil putusan soal status Andi Sirajudin. Dalam hal ini statusnya sebagai ASN di Pemkab Bima terpidana kasus korupsi bantuan sosial kebakaran.
"Kalau sudah ada keputusan inkrah tinggal dibahas lebih lanjut oleh Tim Bina Aparatur soal tata cara pemberhentian sesuai regulasi yang telah diatur," terangnya.
Dalam kasus ini, Pemkab Bima sangat menghormati keputusan dan taat terhadap hukum yang bergulir. Terlebih kasus yang menjerat Andi Sirajudin sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.
"Pemkab Bima posisi taat hukum, karena kasus ini sudah ada putusan yang sifatnya inkrah," bebernya.
3. Korupsi bersama dua bawahan

Untuk diketahui, dalam korupsi bantuan sosial ini, Andi Sirajudin divonis bersalah korupsi bersama dengan dua bawahannya. Keduanya masing-masing Kepala Bidang Limjamsos Ismud dan Sukardin sebagai pendamping penyalur bansos.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bima sempat memvonis bebas ketiganya dari jeratan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun langsung mengajukan kasasi kasusnya ke Mahkamah Agung.
Alhasil, keduanya pun terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh hakim MA. Mereka divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.



















