Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembentukan OPD Baru, Pemkab Lotim Tunggu Penyesuaian Aturan

Pembentukan OPD Baru, Pemkab Lotim Tunggu Penyesuaian Aturan
Pj. Bupati Lotim saat memimpin rapat dengan kepala OPD (dok.Humas Protokol Pemkab Lotim)
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian. Dalam kepemimpinannya, Prabowo membentuk puluhan kementerian baru untuk membantunya dalam menjalankan pemerintahan dalam 5 tahun ke depan.

Kebijakan ini berdampak terhadap pemerintah daerah, karena harus melakukan penyesuaian untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) masih menunggu aturan hukum pembentukan OPD baru itu.

1. Menunggu penyesuaian undang-undang

Pj. Bupati Lotim M. Juaini Taofik (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)
Pj. Bupati Lotim M. Juaini Taofik (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Menanggapi terbentuknya kementerian baru tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan, pihaknya masih menunggu penyesuaian undang-undang sebagai dasar hukum untuk membentuk OPD baru. Karena dalam pembentukan OPD baru harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara Perda yang ada saat ini belum dilakukan penyesuaian, sebab harus menunggu undang-undang tentang pembentukan kelembagaan baru tersebut. 

"Untuk saat ini kita tetap bergerak menggunakan OPD yang ada dulu, sambil menunggu undang-undang dan penyesuaian Perda atau aturan lain yang biasanya dikeluarkan Menpan RB," ungkap Taofik.

2. APBD 2025 telah disesuaikan

Rapat paripurna DPRD Lotim saat membahas ABD Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Rapat paripurna DPRD Lotim saat membahas ABD Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Pembentukan OPD baru, berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran untuk membiayai operasional. Menanggapi ini, Taofik menegaskan telah melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang telah disesuaikan dengan asumsi APBN 2025.

"APBD telah kita bentuk dan kirim ke Kementerian Keuangan, itu penyusunannya telah disesuaikan dengan asumsi APBN 2025. Sehingga nantinya tidak ada persoalan anggaran dalam pembentukan OPD baru," jelasnya.

3. Prabowo bentuk 48 kementerian

Foto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Foto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Seperti diketahui Presiden Prabawo Subianto, dalam Kabinet Merah Putihnya telah membentuk 48 kementerian. Itu terbentuk setelah Prabawo memecah 9 kementerian lama menjadi 21 kementerian baru, termasuk mengubah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Penempatan Migran.

Pemerintah Kabupaten Lotim akan menyesuaikan OPD baru yang akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan peraturan. Harapannya, semua OPD baru itu nantinya dapat memaksimalkan pelayanan terhadap warga Lotim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Linggauni -
EditorLinggauni -
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More

Suara Duka Ayah Dokter Icha: Tiga Anggota Dewan itu Mengakhiri Hidup Anak Saya!

27 Jun 2026, 19:19 WIBNews