Polisi Sita Excavator Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menyita excavator dalam kasus korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB, Senin (21/10/2024). Alat berat itu ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam keadaan rusak berat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebutkan dari tiga alat berat yang disewakan Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB kepada pihak ketiga, baru ditemukan satu barang bukti.
“Saat ini dari 3 jenis barang bukti, kita baru menemukan 1 unit excavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Jadi baru 1 jenis alat berat pada kasus tersebut yang berhasil kita sita," kata Yogi.
1. Mesin dan onderdil excavator sudah hilang

Yogi menjelaskan sebelumnya tidak ada yang mengetahui keberadaan alat berat ini. Namun, berkat kerja keras penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, excavator tersebut berhasil ditemukan. Kemudian polisi langsung melakukan penyitaan dan memasang garis polisi atau police line.
“Excavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat bahkan beberapa bagian onderdil dan mesinnya sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut," tuturnya.
2. Disewakan sejak 2021

Alat berat itu disewakan oleh Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok pada 2021. Namun, hingga 2024, uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke Bendahara Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok. Sehingga, kasus ini dilaporkan ke Polresta Mataram.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga. Jika sesuai batas ketentuan pemanggilan, pihak ketiga tersebut tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa," tegas Yogi.
3. Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok berharap kasus ini cepat terungkap

Kasi Peralatan Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Haerul Anwar menyebutkan selain excavator, ada 2 dump truck dan 1 unit pengaduk beton molen yang disewakan dan belum diketahui keberadaannya. Meski excavator itu ditemukan dalam kondisi rusak berat, namun Anwar mengatakan kini sudah ditemukan dan disita oleh polisi.
"Kita berdoa saja, semoga dump truck dan molen juga akan berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan, sehingga kasus ini cepat terungkap," harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR NTB Hasyim mengatakan alat berat yang disewakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok kepada pihak ketiga terdiri dari satu excavator, dua dump truck, dan satu pengaduk beton molen.
Alat berat tersebut disewakan sejak 2021, namun hingga 2024 tidak diketahui keberadaan aset-aset milik daerah tersebut. "Sewanya beda setiap tahun. Tapi kalau saya hitung nilainya sampai saat ini tembus Rp1,5 miliar sejak 2021," sebutnya.