Foto lembaran SKB tiga menteri. (IDN Times/Juliadin)
Mahmud mengatakan, harusnya rencana pembangunan ini, oleh pihak terkait melaporkan ke FKUB, baru kemudian diteruskan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima. Setelah itu baru dilanjutkan ke Pemerintah Daerah, untuk meminta rekomendasi pembangunan.
"Pembangunan fasilitas di tengah mayoritas agama lain memang regulasinya begitu, karena masalah yang seperti ini cukup sensitif," jelasnya.
Apalagi rencana pembangunan ini di luar dari SKB tiga menteri. Karena dalam SKB pasal 13 dan 14, hanya membahas soal pembangunan tempat ibadah. Itu pun harus memenuhi sejumlah persyaratan, dua di antaranya minimal disetujui oleh 60 orang warga setempat.
"Termasuk dilihat juga dari jumlah jemaahnya. Pada SKB itu jemaah paling sedikit 90 orang. Jika semua itu dipenuhi, baru bisa diberikan izin pembangunan," terangnya.
Sementara untuk pembangunan sekolah seperti yang direncanakan oleh Yayasan Kristen saat ini, ia tidak mengetahui acuannya. Karena memang tidak tertuang dalam SKB 3 menteri.
"Bagaimana kelanjutannya nanti, saya gak tahu. Tunggu selesai rapat dulu, apakah nanti diizinkan warga atau tidak," pungkasnya.