Kupang, IDN Times -Dugaan korupsi program bantuan hibah kapal dari Kementerian Sosial RI untuk kelompok nelayan di Ende, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata telah melimpahkan barang bukti beserta para tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ende.
Pelimpahan tahap II tersebut melibatkan tiga orang tersangka yang diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan dana bantuan hibah kapal. Ketiga tersangka itu terdiri dari RR selaku pejabat kementerian, DAW alias BB sebagai pihak penghubung, dan YS yang berperan sebagai pembuat kapal.
