Modus Eks Direktur PSDS Kemensos pada Kasus Korupsi 25 Kapal Bantuan di Ende

- Polres Ende menetapkan eks Direktur PSDS Kemensos RR dan dua pihak lain sebagai tersangka korupsi hibah 25 kapal bantuan senilai Rp6,4 miliar yang seluruhnya rusak berat.
- RR diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk pembuat kapal tanpa keahlian, menyebabkan kapal tidak berfungsi dan merugikan negara serta menguntungkan pihak tertentu.
- Penyidik menyita 25 kapal rusak, dokumen proyek, dan uang tunai Rp1,5 miliar; total 85 saksi diperiksa termasuk ahli BPK RI dan ITS Surabaya.
Kupang, IDN Times - Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata membeberkan modus yang dilakukan tersangka RR alias Raden Rasman dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp6,4 miliar.
Yudhi menjelaskan eks Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI menunjuk tersangka YS untuk membuat 25 kapal unit kapal penangkap ikan kapasitas 5 Gross Ton (GT). Sementara YS bukan seseorang yang berkompeten sehingga seluruh kapal tersebut rusak atau tak berfungsi bagi penerima manfaat.
Rasman sendiri sudah dijemput di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026), usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ia tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026) dan dikawal Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Rifky Nugraha.
1. Tunjuk pihak yang tidak mampu buat kapal

Yudhi menyampaikan kasus ini merupakan tindak pidana korupsi hibah langsung dalam negeri tahun 2022/2023. Hibah ini berupa 25 unit kapal 5 GT berbahan baku fiber namun seluruh kapal rusak dengan kerugian sebesar Rp6,4 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Maka pada 14 Mei 2025 kita terbitkan laporan polisi dan kita tingkatkan status ke penyidikan. Kita gelar perkara di Polres Ende maupun di Polda NTT sehingga ditetapkan tiga tersangka pada 23 April 2026 yakni RR selaku pejabat yang berwenang, DAW selaku selaku Direktur PT Java Sukses Bersama, dan YS selaku pembuat kapal," jelas dia saat dikonfirmasi Selasa (2/6/2026).
Eks Direktur Kemensos ini kemudian mangkir saat panggilan pemeriksaan pada 11 dan 18 Mei bahkan hilang kontak. Sedangkan DAW dan YS memenuhi panggilan pemeriksaan.
Modus operandi RR dalam kasus ini, jelas Yudhi, yakni menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya selaku Direktur PSDS Kemensos RI.
"Dia menunjuk YS yang tidak punya keahlian dalam membuat kapal sehingga berakibat 25 kapal yang dibangun dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dipakai oleh masyarakat penerima manfaat," tandas Yudhi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RR memperkaya atau menguntungkan DAW selaku penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal.
2. Sita Rp1,5 miliar

Dalam kasus ini pihaknya telah menyita 25 unit kapal bantuan Kemensos RI yang ditemukan dalam kondisi rusak berat. Adapun juga dokumen terkait perencanaan, pelaksanaan pembuatan kapal, pertanggungjawaban keuangan, serta dokumen kapal.
"Termasuk uang tunai Rp1.507.701.000 atau Rp 1,5 miliar," jelas Yudhi lagi.
Dalam perkara ini, lanjutnya, ada 85 saksi yang diperiksa termasuk ahli dari BPK RI dan ahli perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
3. Hilang kontak, ditemukan di Bandung

Mantan Direktur PSDS Kemensos ini, jelas dia, diamankan pada tempat kerja barunya di kantor Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Rasman lalu dibawa ke Mapolres Cimahi oleh Tim Satreskrim Polres Ende untuk melengkapi administrasi penyidikan.
Pada saat itu tersangka sempat diberikan kesempatan ditemui pihak keluarga serta penasihat hukumnya sekaligus untuk menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa. Tersangka kemudian dibawa sekitar pukul 10.30 WIB melalui Jakarta dan Kupang sebelum tiba di Polres Ende.
"Sebelumnya tersangka memutus komunikasi setelah panggilan pertama kurang lebih dua pekan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik, tersangka diketahui berada di Bandung sehingga RR dibawa ke Polres Ende untuk diambil keterangannya atau BAP sebagai tersangka," jelas dia.
















![[QUIZ] Merasa Tak Berarti? Temukan Kembali Nilai Dirimu Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251030/pexels-matilda-wormwood-7485422_b8f833a7-9e2c-4c3f-aae6-55d9a1a3d757.jpg)
![[QUIZ] Sudah Dewasa Beneran atau Cuma Bertambah Umur? Cek Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251031/pexels-meijiiiiii-1638391_ace95ce8-3a4e-4021-ba7b-d4a1f9b7de3c.jpg)
![[QUIZ] Masih Mesra atau Mulai 'Hambar'? Uji Hubunganmu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20251031/pexels-gustavo-fring-6870553_0f4abae3-09c4-4939-9b15-e8602aa3cf00.jpg)