Pejabat di NTT Ditahan setelah KDRT Istri hingga Tewas 11 Tahun Lalu

Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kupang resmi menahan Erikh Benydikta Mella, seorang pejabat atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Erikh jadi terdakwa atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga menewaskan istrinya, Linda Maria Bernadine Brand. Kasus hukum ini sudah berlangsung selama 11 tahun 11 bulan dan nyaris kedaluwarsa pada 26 April 2025.
Sementara Erikh sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 atau 6 tahun lalu namun tidak ditahan. Ia kini resmi menjadi tahanan Pengadilan Negeri Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut mulai Senin (14/4/2025).
1. Ditahan 30 hari

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama. Consilia memutuskan pejabat Pemprov NTT ini ditahan selama 30 hari ke depan terhitung 14 April - 13 Mei 2025. Alasan penahanannya, jelas dia, karena ancaman hukuman Erikh sebagai terdakwa selama 15 tahun penjara.
"Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari," kata Consilia di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/4/2025).
Sidang ini dimulai pukul 12.27 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tiga JPU ini ialah Putu Andy Sutadharma, Ida Made Oka Wijaya dan Nurma Rosyida.
Erikh Mella didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
2. Kuasa hukum keberatan

Jhon Rihi selaku Kuasa hukum Erikh Mella menanggapi keputusan penahanan terhadap kliennya. Ia menyebut kliennya selama ini kooperatif, selalu memenuhi agenda pemeriksaan, namun penahanan yang tetap dilakukan akan membebani anak-anak Erikh.
"Keputusan penahanan ini akan berdampak terhadap anak-anak, apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti," ungkapnya saat diwawancarai.
Sebelumnya, Jhon Rihi dan Beni Taopan sebagai kuasa hukum atau pembela Erikh Mella meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan terhadap klien mereka.
3. Perjalanan kasus Erikh Mella

Erikh Mella langsung digiring dengan mobil tahanan usai sidang pukul 13.13 WITA menuju Rutan Kupang sebagai tahanan PN Kupang. Keluarga Erikh Mella yang hadir saat sidang tak terima dengan keputusan tersebut dan sempat adu mulut dengan petugas.
Berdasarkan catatan Polresta Kupang Kota, kasus ini sudah berlangsung sejak 26 April 2013. Ketika itu, istrinya yang bernama Linda Maria Bernadine Brand ditemukan meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Hati Mulia No. 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Awalnya, kematian diduga akibat terjatuh di kamar mandi. Namun, keluarga Linda menemukan kejanggalan dan melaporkannya ke polisi.
Erikh ditetapkan sebagai tersangka 6 tahun kemudian yaitu pada 14 Maret 2019. Penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota usai pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Rekonstruksi kasus di rumah Erikh pun berlangsung 2 tahun setelahnya, pada 5 November 2021. Namun saat itu Erikh juga belum juga ditahan. Setelah itu tidak ada kelanjutan hukum atas kasus ini.
Pada 20 Maret 2025, berkas perkara KDRT ini dilimpahkan penyidik Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang. Pada proses Tahap lI ini Erikh juga tidak ditahan karena ia dijamin oleh kuasa hukum dan pertimbangan dirinya sebagai ASN aktif serta memiliki tanggungan keluarga.
"Jadi sudah 11 tahun," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi secara terpisah sebelumnya.
Pada hari ini, Senin (14/4/2025), Erikh resmi menjadi tahanan atas berkas perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan nomor perkara: 33/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.