Kota Bima, IDN Times – Satuan Lantas Polres Bima Kota, mengamankan seorang pengendara yang membawa bong yang digunakan untuk menghisap sabu. Selain itu, di tempat berbeda, polisi juga mengamankan 405 botol minuman keras (miras) jenis arak.
Semuanya diamankan saat razia dan patrol oleh Polres Bima Kota. Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rahman Virga Maulidhany pada Senin (13/6/2022) mengatakan bahwa pada jok sepeda motor pengendara tersebut ditemukan bong isap sabu. Ada pula sebotol miras dan bungkusan tisu serta uang sejumlah Rp770 ribu.