Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Patroli dan Razia, Polisi Amankan Bong Sabu dan 405 Botol Arak di Bima

Polisi mengamankan 405 botol miras siap edar (Dok Polres Bima Kota)
Polisi mengamankan 405 botol miras siap edar (Dok Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times – Satuan Lantas Polres Bima Kota, mengamankan seorang pengendara yang membawa bong yang digunakan untuk menghisap sabu. Selain itu, di tempat berbeda, polisi juga mengamankan 405 botol minuman keras (miras) jenis arak.

Semuanya diamankan saat razia dan patrol oleh Polres Bima Kota. Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rahman Virga Maulidhany pada Senin (13/6/2022) mengatakan bahwa pada jok sepeda motor pengendara tersebut ditemukan bong isap sabu. Ada pula sebotol miras dan bungkusan tisu serta uang sejumlah Rp770 ribu.

1.Diamankan ke kantor polisi

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi (Dok Polres Bima Kota)
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi (Dok Polres Bima Kota)

Atas temuan itu, jelas Iptu  Abdul Rahman Virga Maulidhany, pengendara tersebut langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Terpantau yang bersangkutan tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Begitu pula 405 botol miras yang sudah siap untuk diedarkan itu juga sudah disita oleh polisi. Kasat Samapta Polres Bima Kota AKP Sirajuddin mengatakan bahwa sedikitnya 405 botol mineral tanggung miras jenis arak Bali itu disita dari sejumlah pedagang di wilayah hukum Polres Bima Kota.

2.Miras akan dimusnahkan

Polisi mengamankan 405 botol miras siap edar (Dok Polres Bima Kota)
Polisi mengamankan 405 botol miras siap edar (Dok Polres Bima Kota)

Ratusan botol Arak Bali itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk seterusnya akan dimusnahkan. AKP Sirajuddin menyebutkan, patroli dan razia miras tersebut sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra.

Selain meminimalisir jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, kata Kasat Samapta, juga sebagai bentuk antisipasi berbagai masalah tindak kriminal yang lebih disebabkan miras.

3.Warga diminta melapor

lebongkab.go.id
lebongkab.go.id

Ia berharap pada siapapun yang mengetahui dimana tempat jual miras agar bisa menginformasikan pada polisi. Hal itu demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. Sebab miras menjadi salah satu pintu kekerasan dan kemaksiatan.

“Kami akan santroni siapapun dan di manapun jual edar miras berada,” ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan diamankan dan tidak akan dibocorkan kepada siapapun. Sehingga pelapor bisa merasa lebih aman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us