Pasutri di Kupang Bikin ‘Pabrik’ Uang Palsu, Dicetak Pakai Printer Biasa

- Sepasang suami istri di Kupang ditangkap karena memproduksi uang palsu menggunakan printer sederhana di kamar kos yang dijadikan tempat produksi.
- Uang palsu hasil cetakan mereka diedarkan secara online melalui grup Facebook dan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan jasa ekspedisi.
- Keduanya telah diserahkan ke kejaksaan dan dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang, kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Kupang, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Uang palsu yang dibuat oleh keduanya ini juga telah dipesan dan juga dikirimkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan kasus ini, Jumat (17/4/2026). Pasutri berinisial EESM dan EDSA ini juga sudah ditahan oleh polisi dan diserahkan ke kejaksaan.
1. Cetak gunakan printer

Operasi keduanya ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi mengenai peredaran uang palsu. Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Dalam penggerebekan itu mereka menemukan "pabrik mini" penghasil uang palsu yang dijalankan oleh pasutri tersebut. Kamar kos mereka diubah menjadi tempat produksi dengan peralatan sederhana. Mereka menggunakan printer biasa untuk mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu.
“Dari lokasi itu, kami mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Jumpatua.
2. Jual online dan dikirim dengan ekspedisi

Selain itu mereka menambahkan detail dengan pewarna kuku emas, tinta printer, hingga serbuk warna khusus supaya bisa meniru tekstur uang yang asli.
Setelah proses produksi, uang palsu itu mereka edarkan dan melayani pemesanan dari luar Kota Kupang. Pengiriman uang palsu yang mereka buat ini hingga berbagai daerah lainnya meliputi Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga sejumlah kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.
"Tak main-main, peredaran uang palsu ini sudah menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memasarkan uang palsu melalui grup khusus di Facebook, lalu mengirimkannya menggunakan jasa ekspedisi," jelas dia lagi.
3. Dijerat pasal berlapis

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota telah melimpahkan pasutri ini disertai dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Tahap II), setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Pasangan ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Penyidik juga menyertakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan alat pembayaran," kata dia.
Ia sendiri mengimbau agar masyarakat lebih mewaspadai peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi.
Kini, kedua tersangka tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

















