Bima, IDN Times - Sebanyak 53 honorer dibatalkan kelulusannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, mereka diumumkan lolos bahkan telah menyelesaikan pemberkasan persiapan penyerahan Surat Keputusan (SK) penerimaan sebagai PPPK.
"Iya benar, sudah disampaikan dan diumumkan di masing-masing akun peserta," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).