Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPPK

Bima, IDN Times - Sebanyak 53 honorer dibatalkan kelulusannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, mereka diumumkan lolos bahkan telah menyelesaikan pemberkasan persiapan penyerahan Surat Keputusan (SK) penerimaan sebagai PPPK.

"Iya benar, sudah disampaikan dan diumumkan di masing-masing akun peserta," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

1. Palsukan data seleksi administrasi

ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Pixabay)

Pembatalan kelulusan 53 honorer ini dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK beberapa hari lalu. Mereka dibatalkan kelulusannya karena terbukti melakukan pemalsuan data saat seleksi administrasi.

Misalnya, surat keterangan (Suket) pengalaman kerja yang mereka buat tidak sesuai dengan fakta lapangan yang seharusnya aktif terus menerus selama 2 tahun. Sementara setelah dicek oleh tim Inspektorat, ditemukan kurang dari waktu itu atau tidak aktif bekerja.

"Kemudian kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Macam-macam alasannya, sekarang lagi disusun teman-teman BKD dan Diklat nama-nama yang dibatalkan kelulusan oleh Panselnas," bebernya.

2. Diganti oleh peserta nilai tertinggi kedua

Editorial Team

Tonton lebih seru di