Satreskrim Polresta Mataram memasang garis polisi di ruangan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB usai melakukan OTT, Rabu (11/2024). (dok. Polresta Mataram)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata eks Pj Gubernur Sumatera Utara ini, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah nanti yang bersangkutan akan dicopot,
Hassanudin menyatakan dia akan diproses sesuai mekanisme aturan terkait aparatur sipil negara (ASN). Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (12/12/2024).
Kabid SMK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Dikbud NTB usai menerima uang Rp50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mapolresta Mataram, Kamis (12/12/2024) mengatakan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang fee proyek yang dalam bahasa yang bersangkutan disebut uang administrasi. Regi mengatakan tersangka meminta uang administrasi sebesar 5 - 10 persen.
"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka karena kita mengacu ke yang bersangkutan meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apalabila tidak dikasih maka pencairannya akan dilambat-lambatkan," kata Regi.