Kabid SMK Dibud NTB Jadi Tersangka, Minta Fee Proyek DAK 5-10 Persen

Mataram, IDN Times - Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (12/12/2024).
Kabid SMK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Dikbud NTB usai menerima uang Rp50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram.
"Siang ini kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mapolresta Mataram, Kamis (12/12/2024).
1. Tersangka meminta fee proyek 5 - 10 persen

Kabid SMK Dinas Dikbud NTB ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang fee proyek yang dalam bahasa yang bersangkutan disebut uang administrasi. Regi mengatakan tersangka meminta uang administrasi sebesar 5 - 10 persen.
"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka karena kita mengacu ke yang bersangkutan meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apalabila tidak dikasih maka pencairannya akan dilambat-lambatkan," terangnya.
2. Periksa 6 saksi

Regi menjelaskan penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Terdiri dari Kabid SMK dan lima stafnya. Untuk lima orang staf yang sempat diminta keterangan sebagai saksi telah dipulangkan karena statusnya sebagai saksi.
Setelah penetapan tersangka akan dikeluarkan surat penahanan. Selanjutnya, penyidik menunggu surat dari pengadilan untuk dilakukan penggeledahan di Dinas Dikbud NTB.
"Kalau sudah keluar, nanti kita geledah. Karena ada beberapa dokumen yang kita butuhkan seperti kontrak kerja, karena berkaitan dengan uang administrasi. Bahasanya uang administrasi," jelasnya.
3. Penyidik lakukan pengembangan

Regi menambahkan penyidik juga sedang melakukan pengembangan kasus ini. Termasuk apakah ada setoran ke atasan tersangka.
"Itu masih pengembangan. Masih pendalaman," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 huruf E tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit iPhone 11 warna hitam, dan satu iPhone 15 warna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp50 juta dalam pecahan uang 50.000.
Uang tersebut terbungkus plastik merah di dalam amplop warna coklat berstempelkan PT. Utama Putramas Mandiri dan bertuliskan biaya administrasi. OTT dilakukan sesaat setelah Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim menerima uang sebesar Rp50 juta dari seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram.



















