OTT Kabid SMK, Pj Gubernur NTB: Siapa yang Terlibat Harus Diproses!

Mataram, IDN Times - Pj Gubernur NTB, Hassanudin menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024) kemarin.
Hassanudin menegaskan menyerahkan proses penegakan hukum kepada Polresta Mataram. Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam OTT pejabat Dinas Dikbud NTB itu harus diproses hukum.
"Manakala simpul-simpul tersebut, siapa pun yang terlibat harus diproses. Kita tidak memperbolehkan kegiatan-kegiatan yang di luar prosedural, di luar ketentuan," tegas Hassanudin di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (12/12/2024) petang.
1. Dukung penuh proses hukum

Hasanudin mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan secara lisan dari Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon terkait kegiatan OTT yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram. Dia mengatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"Namun saya belum bisa memberikan tanggapan secara rinci, karena apa dan bagaimananya. Namun saya sudah dilaporin bahwa ada kegiatan tersebut. Saya berikan aparat hukum untuk memproses sesuai aturan main," ujarnya.
2. Warning pejabat Pemprov NTB

Sejak menjadi Pj Gubernur NTB, Hassanudin telah meminta para pejabat untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Dengan adanya kejadian OTT pejabat Dinas Dikbud NTB, dia me-warning seluruh pejabat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Saya selalu ingatkan, kejahatan itu karena ada niat dan kesempatan. Sekarang, bagaimana kita bisa menghilangkannya. Pasti itu akan sesuai proses hukum," tandasnya.
3. Kabid SMK akan dicopot

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata eks Pj Gubernur Sumatera Utara ini, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah nanti yang bersangkutan akan dicopot,
Hassanudin menyatakan dia akan diproses sesuai mekanisme aturan terkait aparatur sipil negara (ASN). Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (12/12/2024).
Kabid SMK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Dikbud NTB usai menerima uang Rp50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mapolresta Mataram, Kamis (12/12/2024) mengatakan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang fee proyek yang dalam bahasa yang bersangkutan disebut uang administrasi. Regi mengatakan tersangka meminta uang administrasi sebesar 5 - 10 persen.
"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka karena kita mengacu ke yang bersangkutan meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apalabila tidak dikasih maka pencairannya akan dilambat-lambatkan," kata Regi.



















