Organisasi Pers dan Mahasiswa Demo DPRD NTB Tolak RUU Penyiaran

Mataram, IDN Times - Empat organisasi pers dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD NTB, Selasa (21/5/2024) menolak RUU Penyiaran. Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers NTB menilai RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI mencederai dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Puluhan jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB, secara bergantian, menyuarakan empat poin pernyataan sikap menolak RUU Penyiaran.
Sedangkan perwakilan mahasiswa berasal dari Lembaga Pers Ro'yuna UIN Mataram, Lembaga Pers Mahasiswa Pena Universitas Mataram dan Media Unram.
1. Aksi langkah mundur yang merefleksikan penolakan kemunduran pemikiran
Aksi protes RUU Penyiaran diawali dengan langkah mundur para jurnalis dari depan Kantor Bank NTB Syariah menuju Gedung DPRD NTB. Aksi ini merefleksikan penolakan terhadap kemunduran pemikiran oleh para penggagas draf RUU Penyiaran.
Demonstrasi ini tidak hanya menarik perhatian publik tetapi juga menggugah kesadaran kolektif akan pentingnya kebebasan pers. Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi menuntut agar pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers dan independensi media dihapuskan dari RUU Penyiaran.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat kebebasan pers kita terancam oleh RUU Penyiaran ini," kata Riadi.
2. Desak DPR RI cabut lima pasal kontroversial RUU Penyiaran
Riadi mengatakan tidak ada negosiasi dan toleransi dengan RUU Penyiaran yang akan mengebiri fungsi dan tugas pers di lapangan. DPR harus mencabut lima pasal kontroversial yang rentan mengkriminalisasi pers.
Ia menyerukan kembalinya marwah Dewan Pers sebagai mediator utama dalam sengketa redaksional, dan meminta agar pers diizinkan bekerja sesuai kode etik dan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dengan menegaskan bahwa jurnalisme investigasi adalah nyawa dari kebebasan pers.
Dalam demonstrasi itu, peserta aksi mengumpulkan ID Pers mereka, meletakkannya di depan pintu gerbang Gedung DPRD NTB, dan menaburkan bunga sebagai simbol berkabung atas demokrasi dan kebebasan pers yang terancam.
Massa aksi ditemui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB Sabirin Alam karena pimpinan dan anggota dewan sedang kunjungan kerja ke luar daerah.
Sabirin berjanji akan menyampaikan dokumen yang diberikan untuk disampaikan pada Pimpinan DPRD, serta permohonan penjadwalan audiensi segera ditindaklanjuti Ketua DPRD dan komisi terkait dalam waktu dekat.
3. Empat tuntutan massa aksi
Pada kesempatan tersebut, massa aksi menyampaikan empat poin tuntutan. Pertama, penolakan terhadap segala bentuk RUU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers.
Kedua, desakan kepada DPR untuk meninjau ulang pasal-pasal yang membatasi kewenangan jurnalisme investigasi. Ketiga, permintaan revisi pada pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.
Keempat, seruan revisi pada pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, terutama terkait ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.
Riadi mengatakan aksi ini merupakan komitmen organisasi pers di NTB untuk mengadvokasi kebebasan pers. Masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Penyiaran, menyerukan solidaritas untuk mempertahankan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.