Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB membongkar praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai. Praktik tersebut dinilai mencederai pelayanan publik dan merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB (27/4/2026), sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp50.000 per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
