Didominasi PMI Ilegal, NTT Dapat Kiriman 73 Jenazah

- Sebanyak 73 jenazah warga NTT, termasuk dua bayi, dipulangkan dari luar negeri hingga Juni 2026, mayoritas merupakan pekerja migran ilegal yang berasal dari Malaysia.
- Dinas Tenaga Kerja NTT mencatat hanya dua dari 73 jenazah PMI yang memiliki legalitas resmi, sementara sisanya berstatus non-prosedural atau ilegal.
- Polda NTT telah mengamankan 18 tersangka dan 34 barang bukti terkait kasus perdagangan orang serta penyelundupan manusia sepanjang tahun 2026.
Kupang, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kiriman sebanyak 73 jenazah warga NTT yang sebelumnya bekerja dan hidup di luar negeri hingga Juni 2026. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT juga mencatat adanya dua bayi di antara 73 jenazah.
Kepala BP3MI NTT yang diwakili oleh Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang menyebut jenazah ke-73 tiba pada Kamis (11/6/2026). Amang menyampaikan ini dalam keterangan kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO yang digelar oleh Polda NTT hari yang sama.
1. Satu jenazah tiba hari ini

Untuk kedua bayi dimaksud adalah anak dari PMI yang berangkat tanpa prosedur atau ilegal dan berkeluarga di sana.
"Hari ini akan tiba satu jenazah sehingga jumlahnya 73 jenazah. Ada dua di antaranya jenazah bayi. Satu asal TTS dan Malaka. Jadi mereka jadi pekerja di sana dan punya anak di sana," jelas dia.
Para PMI yang dipulangkan ini kebanyakan berasal dari Malaysia dan usia yang bervariasi hingga 60-an tahun.
"Jenazah ini seluruhnya dari Malaysia dan masa kerja mereka ini bervariasi. Ada yang beberapa tahun, belasan, bahkan sampai puluhan tahun, jadi sudah bolak-balik dan bisa sampai usia 60-an tahun," tegasnya lagi.
2. Jumlah perusahaan pengirim PMI

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans NTT, Thomas Suban Hoda, pada kesempatan yang sama membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan ada 59 perusahaan PMI yang beroperasi NTT. Namun saat ini masih ada pihak lainnya yang dalam koordinasi untuk membentuk perusaahan penempatan PMI ke luar negeri.
Selain itu ia menyebut pada 2026 ini ada 28 perusahaan penempatan yang telah mengirimkan 219 PMI dengan 3 orang yang bermasalah, 4 PMI meninggal dunia dan non prosedural ada 3 orang juga.
"Kasus-kasus yang kami dapatkan ada indikasi tindak pidana akan kami limpahkan ke kepolisian dan kami terlibat juga di dalamnya sebagai saksi," kata dia.
Ia membenarkan ada 73 PMI yang telah meninggal dan dipulangkan dan hanya dua yang diketahui punya legalitas.
"Dan 73 PMI yang dipulangkan karena meninggal di luar negeri baik yang prosedural atau legal maupun non prosedural. Dan dari seluruh jenazah itu hanya dua yang resmi terdata atau sesuai prosedur. Sisanya ilegal atau non prosedural," kata dia.
3. Sudah ada 18 tersangka diamankan

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, mengungkap adanya 18 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penyelundup manusia yang sudah diamankan.
"Serta 34 barang bukti kita amankan dari tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan kasus TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia, per 2026 ini," tukas Nova pada konferensi pers tersebut.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dalam kesempatan yang sama menekankan komitmennya dalam penanganan kasus TPPO dan pencegahan.
"Hati-hati dengan janji para calo. Bila perlu laporkan ke instansi terkait termasuk pada kami dan bisa melalui 110. Kita cegah bersama untuk mewujudkan NTT Zero TPPO," tandasnya.


















