Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Oknum PNS Kementerian PUPR di Mataram Terjerat Kasus Pemerasan

Oknum PNS Kementerian PUPR di Mataram Terjerat Kasus Pemerasan
Oknum PNS Kementerian PUPR di Mataram inisial SM (44) yang terjerat kasus pemerasan. (dok. Polresta Mataram)
Share Article

Mataram, IDN Times - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada salah satu instansi di bawah Kementerian PUPR inisial SM (44), terjerat kasus pemerasan atau pengancaman. Terduga pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang korban inisial NH (53) yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan penangkapan terduga pelaku SM atas laporan NH ke Polresta Mataram setelah korban merasa diintimidasi. "Terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban bila tidak segera diberikan sejumlah uang. Oleh korban, karena merasa takut menyerahkan sejumlah uang dan langsung melaporkan peristiwa tersebut," kata Mustofa di Mapolresta Mataram, Jumat (27/1/2023).

1. Korban ditakut-takuti menggunakan pistol

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mustofa menjelaskan perkara ini dilaporkan korban pad 12 Januari 2023. Saat itu, korban mendapat ancaman dari terduga pelaku ketika mendatangi korban di rumahnya yang berada di wilayah Kota Mataram.

Terduga pelaku mengaku Buser Satreskirim Polresta Mataram. Ia memperlihatkan pistol jenis softgun dan menakut nakuti korban. "Serta mengancam dengan perkataan bahwa dirinya baru saja menembak orang," tutur Mustofa.

2. Modus menagih utang

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dijelaskan, modus terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih menagih utang. Di mana korban punya utang terhadap teman terduga pelaku. Terduga pelaku menagih utang yang belum dibayar korban dengan cara mengancam.

Sementara, pengakuan dari korban, dia telah melunasi utang pada rekan terduga pelaku. Akan tetapi karena terduga pelaku memaksa dengan melakukan ancaman dan mengaku dirinya Tim Puma Satreskirim Polresta Mataram, akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.

Mustofa mengungkapkan terduga pelaku pernah bertugas di beberapa wilayah di provinsi NTB. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa mendapat ancaman yang sama dengan korban supaya segera melaporkan ke polisi.

3. Terduga pelaku ditangkap di kantor, polisi amankan pistol

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan terduga pelaku SM ditangkap pada12 Januari 2023 di salah satu kantor yang terletak di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.Polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa satu buah pistol jenis softgun, alat komunikasi, dan buku tabungan atas nama SM.

Barang bukti bersama terduga pelaku saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews