Kantor Cabang BPJS Kesehatan Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Menanggapi peristiwa ini, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, pihaknya sejak tahun 2022 lalu tidak lagi menerbitkan kartu fisik sebagai identitas kepesertaan. Melainkan cukup dengan kartu digital yang tersedia di aplikasi mobile JKN.
Untuk peserta yang sudah aktif kepesertaannya cukup menunjukkan KTP elektronik pada saat mengakses pelayanan kesehatan. Ketentuan ini berlaku secara nasional, karena ini merupakan upaya mendukung terlaksananya program Single Identity Number BPJS Kesehatan, sehingga tidak lagi perlu mencetak kartu.
"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak atau tertinggal saat akan berobat, cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," ujar Catur.
Catur juga menuturkan bahwa pihaknya telah Koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder, baik fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjutan mengenai pemahaman yang sama terkait pelayanan BPJS Kesehatan ini. Di mana sudah bisa diakses dengan menggunakan KTP/NIK.
“Seluruh fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama atau pun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sudah berkomitmen untuk melayani peserta BPJS Kesehatan aktif dengan hanya menggunakan KTP/NIK yang tertuang dalam janji layanan yang sudah terpasang di masing-masing fasilitas kesehatan,” imbuhnya