Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NTB Proses Izin 13 Koperasi Tambang, Wajib Setor Jaminan Reklamasi!

Lokasi penambangan emas ilegal di Sekotong Lombok Barat yang ditertibkan KPK dan Pemprov NTB, Jumat (4/10/2024). (dok. KPK)
Lokasi penambangan emas ilegal di Sekotong Lombok Barat yang ditertibkan KPK dan Pemprov NTB, Jumat (4/10/2024). (dok. KPK)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 13 koperasi tambang rakyat mengajukan izin penambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Koperasi tambang diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi untuk memastikan pengelolaan lingkungan pascatambang.

"Uang jaminan reklamasi itu masuk IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat). Termasuk royalti dan landrent itu dijadikan satu dalam IPERA. Berapa jumlahnya, itu yang diatur dalam Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, sekarang sedang direvisi," kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan di Mataram, Jumat (5/9/2025).

1. Harus disetor di awal berdasarkan dokumen reklamasi

Reklamasi Lahan Pasca Tambang (vale.com)
Reklamasi Lahan Pasca Tambang (vale.com)

Iwan menjelaskan ada tiga jenis biaya dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang harus disetor diawal sesuai dokumen reklamasi. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

Ketiganya masuk dalam IPERA, yaitu pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan. "Jadi ada tiga biaya disetor di awal berdasarkan dokumen reklamasi," jelasnya.

2. 13 koperasi tambang ajukan izin di lima kabupaten di NTB

IMG_20250903_150347_071.jpg
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, kata Iwan sebanyak 13 koperasi pertambangan rakyat sedang dalam proses pengajuan perizinan lewat Online Single Submission (OSS). Tersebar di lima kabupaten di NTB yaitu Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Bima.

"Masih proses semuanya, belum izin operasi, karena ada persyaratan UKL UPL, izin lingkungan yang harus dipenuhi. Belum ada yang bisa menambang," kata dia.

Iwan menjelaskan izin lingkungan diurus di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Sedangkan Dinas ESDM NTB terkait dengan dokumen reklamasi pascatambang. Sementara, untuk IPERA akan diurus di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB.

3. Koperasi tambang maksimal mengelola 10 hektare

Ilustrasi tambang emas (Pexels.com/Tom Fisk)
Ilustrasi tambang emas (Pexels.com/Tom Fisk)

Iwan menjelaskan koperasi pertambangan rakyat wajib berada di lokasi yang sudah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Satu WPR maksimal seluas 25 hektare. Sedangkan satu koperasi pertambangan rakyat maksimal mengelola 10 hektare.

"Jadi pengajuan untuk koperasi tambang maksimal 10 hektare, sedangkan pengajuan untuk perseorangan maksimal 5 hektare," jelasnya.

Iwan memastikan penerbitan izin pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Di sana mengatur tentang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Kewenangan untuk perizinan berusaha tambang batuan dan bukan logam serta IPR yang didelegasikan ke pemerintah daerah.

"Khusus IPR harus dalam WPR. Di dalam WPR, pengajuan WPR tidak boleh tumpang tindih dengan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Kalau dia mengajukan di dalam WIUP, itu harus dilepas dulu IUP-nya," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Gubernur NTB Tegaskan Lombok Siap Jadi Tuan Rumah MotoGP 2025

05 Sep 2025, 18:26 WIBNews