Mataram, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas (Randis). Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Meskipun sudah ada perintah dari pemerintah pusat, Pemprov NTB belum dapat mengeksekusi instruksi Presiden Jokowi tersebut. Pemprov NTB masih fokus untuk menyehatkan keuangan daerah.
"Sekarang ini kita fokus pada penyehatan keuangan daerah. Kemudian kita melakukan efisiensi anggaran, memanfaatkan (kendaraan dinas ) yang ada dulu sembari kalau ada kelonggaran keuangan kita pasti sebagaimana harapan dari pemerintah," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/5/2023).