Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 mencapai sebesar Rp2.598.079. Jumlah itu naik 7,49 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.
"Alhamdulillah UMK Mataram tahun 2023 naik 7,49 persen atau Rp181.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (5/12/2022).