Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan rapat persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Selasa (15/11/2022). UMP NTB 2023 diperkirakan sebesar Rp2.325.867, naik sebesar Rp118.655 atau 5,38 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan rapat persiapan penetapan UMP 2023 dihadiri seluruh unsur dewan pengupahan provinsi NTB. Antara lain unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB untuk mendiskusikan dan mencoba menghitung bersama UMP tahun 2023 berdasarkan data ekonomi dan inflasi yang sudah kita terima dari pusat.
"Hasil rapat hari ini akan kita bawa dan bahas bersama pada sidang dewan pengupahan yang akan kita laksanakan pada hari Jumat (18/11) di kantor Gubernur NTB," kata Aryadi