Mataram, IDN Times - Pemerintah pusat akan segera menghentikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital. Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ada empat kabupaten/kota yang mulai dihentikan siaran TV analog. Antara lain Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram.
Sehingga, mulai 30 April 2022, warga Lombok di empat daerah tersebut tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog.