Tega! Pria di Lombok ini Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali 

Korban baru berusia 12 tahun

Mataram, IDN Times - Seorang pria beristri inisial AD (42) tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Karena kerap berada di dalam rumah hanya berdua saja, anak tiri yang berusia 12 tahun digagahi berkali-kali.

Kini, pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

1. Terungkap dari laporan ibu kandung korban

Tega! Pria di Lombok ini Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dok. Polresta Mataram)

Kasus pemerkosaan ini terungkap dari laporan ibu kandung korban. Ia melaporkan suaminya atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ke Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (31/5/2022) menerangkan bahwa seorang ibu melaporkan suaminya sendiri atas tindakan asusila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang berumur 12 tahun.

Atas laporan ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Mataram didampingi ibu korban untuk melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.

Berdasarkan hasil visum tersebut, Tim Ops Satreskrim Polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman bapak tiri korban inisial AD (42) yang beralamat di Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

Baca Juga: Butuh Biaya Rp600 Miliar, NTB Tak Paksakan Gelaran F1 di Mandalika 

2. Beberapa kali memperkosa korban

Tega! Pria di Lombok ini Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali google

Kadek menceritakan kronologis kasus perkosaan tersebut. Kejadian terjadi di rumah kediaman pelaku pada Agustus 2021. Kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya di bulan Desember 2021.

Karena merasa sudah terbiasa, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim pada bulan Januari 2022. Pada bulan Mei 2022, perbuatan busuk bapak tiri ini tercium oleh kakak korban yang juga anak tiri tersangka.

Kemudian kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga isteri pelaku melaporkan suaminya ke Polresta Mataram.

3. Korban diiming-imingi uang

Tega! Pria di Lombok ini Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali Barang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polresta Mataram)

Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.

"Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram," kata Kadek.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo 76 D UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pemanah Misterius di Mataram 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya