Polresta Mataram Bekuk 9 Pengedar Sabu Lintas Kota/Kabupaten di NTB

Amankan barang bukti sabu 100,46 gram

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk sembilan terduga pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (4/6/2023) pukul 00.15 Wita. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat adanya praktik transaksi sabu di BTN Graha Permata Kota di Kota Mataram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara memimpin operasi penangkapan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. 

"Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," paparnya, Minggu (4/6/2023).

1. Identitas pelaku yang ditangkap

Polresta Mataram Bekuk 9 Pengedar Sabu Lintas Kota/Kabupaten di NTBilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dimas mengatakan, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni BTN Graha Permata Kota Lombok Barat, Gang Bank Ngaken, Lingkungan Pamotan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan rumah indekos Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pelaku berhasil diamankan yaitu inisial IGKW (55) beralamat di Cakranegara Kota Mataram. Dari pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain yang berhasil diamankan, yakni inisial IS (45), IBSP (45), IGWY (39), dan LSF (35). 

Turut pula diamankan terduga lain di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram. Sebanyak 4 pelaku ditangkap, masing-masing inisial A (27), APK (30), EAS (31), dan IM (51).

Baca Juga: Wisatawan Nakal Kebut-kebutan, Sepeda Listrik di Gili Trawangan Disita

2. Amankan barang bukti 100,46 gram sabu

Polresta Mataram Bekuk 9 Pengedar Sabu Lintas Kota/Kabupaten di NTBBrang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)

Dari hasil penangkapan sembilan tersangka ini, Dimas mengungkapkan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,46 gram. Narkoba ditemukan dari hasil penggeledahan empat TKP berbeda. 

Selain itu, alat komunikasi, alat konsumsi, peralatan penjualan sabu, kartu ATM, serta sejumlah uang tunai. "Barang bukti tersebut diperoleh dari TKP saat penggeledahan badan para terduga dan penggeledahan lokasi," terangnya.

3. Pelaku diduga pengedar antar provinsi

Polresta Mataram Bekuk 9 Pengedar Sabu Lintas Kota/Kabupaten di NTBIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Dimas menyatakan, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Ia menduga para pelaku merupakan pengedar narkoba lintas kota/kabupaten di NTB. 

Para tersangka terancam dengan ketentuan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kuat dugaan kami barang sabu tersebut akan diedarkan di Kota Mataram, dan para terduga ini kuat dugaan pula sebagai pengedar narkoba antar daerah. Kami akan lakukan pengembangan untuk memperjelas dugaan ini," tegasnya.

Baca Juga: Beasiswa BIB dan Double Degree UIN Mataram, Ini Link Pendaftarannya!  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya