Penjabat Gubernur NTB Dipanggil KPK, Gita Ariadi Sebut Risiko Jabatan

Terkait dugaan korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bima

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Senin (20/11/2023). Pemanggilan Pj Gubernur NTB itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Wali Kota Bima periode 2018 - 2023, Muhammad Lutfi.

KPK mengeluarkan surat panggilan kepada Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi tanggal 16 November 2023. Surat penggilan tersebut ditandatangani Plh Direktur Penyidikan Tessa Mahardhika S. atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

"Betul, saya menerima panggilan sebagai saksi dari KPK. Tentu saya sebagai warga negara yang baik saya mengikuti," kata Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (20/11/2023).

1. Pj Gubernur NTB akan hadiri panggilan KPK pada Selasa, 21 November 2023

Penjabat Gubernur NTB Dipanggil KPK, Gita Ariadi Sebut Risiko JabatanIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Gita mengatakan seharusnya dia menghadiri panggilan KPK pada Senin, 20 November 2023. Tetapi karena ada rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD NTB 2024 pada hari yang sama, sehingga dirinya sudah memberikan permakluman ke KPK.

Bahwa dia akan menghadiri panggilan KPK pada Selasa, 21 November 2023. Gita menjelaskan dirinya bukan kali ini saja dipanggil KPK. Pada 6 November lalu, dia juga dipanggil KPK sebagai narasumber tentang pengelolaan persampahan.

"Sedianya hari ini (ke gedung KPK) tapi saya menghadap besok," ucap Gita. 

Selanjutnya, pada Rabu dan Kamis mendatang, dia juga dipanggil KPK menghadiri kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

"Besok lusa hari Rabu dan Kamis dipanggil KPK lagi dalam mengikuti program PAKU diikuti Pj se-Indonesia bersama istri dan Ketua DPRD NTB," terang Gita.

Baca Juga: Inovasi SMK di NTB, dari Mobil Mirip Formula E hingga Cidomo Listrik 

2. Siapkan dokumen yang diminta KPK

Penjabat Gubernur NTB Dipanggil KPK, Gita Ariadi Sebut Risiko Jabatanilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Gita menambahkan dirinya sudah siap menghadiri panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Dokumen-dokumen yang diminta oleh KPK sudah disiapkan.

"Untuk besok, persiapan sudah. Kaitan apa, paling ini berkaitan dengan perizinan. Apa yang ditanya besok kita lihat. Tapi pada intinya data kita bawa," kata Gita.

Dalam surat panggilannya, KPK meminta Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors. Hal ini berkaitan dengan jabatannya pada waktu itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

3. Panggilan KPK dianggap biasa

Penjabat Gubernur NTB Dipanggil KPK, Gita Ariadi Sebut Risiko JabatanMantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi resmi ditahan KPK pada Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Gita menyatakan dirinya tidak merasa was-was dengan penggilan KPK. Dia menganggap panggilan KPK itu sebagai suatu hal yang biasa dari aparat penegak hukum.

"Ini risiko jabatan. Kenapa dipanggil KPK. Karena objeknya pak Lutfi kan pasien di KPK. Berkaitan dengan saksi ini, saya sudah punya pengalaman juga sebagai saksi kasus tambang pasir besi dan itu kapasitas saya sebagai Kepala DPMPTSP NTB," terangnya.

Dalam suratnya, KPK meminta Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada Senin, 20 Novenber 2023, pukul 10.00 WIB.

Gita akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima Periode 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Serta penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Lombok - Surabaya pada 20 - 26 November 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya