Pengusaha Tahu dan Tempe di Mataram Ditangkap Polisi Jualan Sabu

Polisi amankan 3,68 gram sabu

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap empat orang pelaku narkoba di mana salah satunya adalah pengusaha tahu tempe setempat.

Selain memperdagangkan tahu dan tempe, pelaku ini diduga juga memperdagangkan sabu di wilayah Sandubaya Kota Mataram.

Ini yang membuat resah warga setempat dan terganggu saat lingkungan tempat tinggalnya kerap dijadikan lokasi tindak pidana narkotika.

Kapolresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, timnya langsung melakukan penyelidikan guna memperjelas informasi tersebut.

"Jadi dari upaya penyelidikan tersebut baru kami melakukan tindakan dengan mengamankan 4 terduga yang salah satunya berjenis kelamin perempuan," ungkap Yogi di Mataram, Kamis (24/3/2022).

1. Tangkap pengusaha tahu dan tempe

Pengusaha Tahu dan Tempe di Mataram Ditangkap Polisi Jualan SabuPenangkapan terduga tindak pidana narkoba di Mataram (Dok. Polresta Mataram)

Polresta Mataram melakukan penangkapan pelaku narkoba di dua tempat kejadian perkara. Pertama dilakukan Abiantubuh Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dengan mengamankan dua terduga, yaitu MM (28) jenis kelamin pria yang merupakan salah satu pengusaha tahu dan tempe, dan SH (31) jenis kelamin pria dengan alamat di wilayah yang sama.

"Jadi di TKP pertama kami mengamankan 2 terduga, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti," tutur Yogi.

Baca Juga: Universitas Mataram, Salah Satu Perguruan Tinggi Negeri di NTB

2. Amankan seorang perempuan

Pengusaha Tahu dan Tempe di Mataram Ditangkap Polisi Jualan SabuBarang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polda NTB)

Di lokasi TKP kedua, Yogi mengungkapkan, penangkapan pelaku narkoba terjadi di wilayah Sapta Marga Cakranegara Kota Mataram pada salah satu kos-kosan. Polisi berhasil mengamankan dua terduga lainnya yaitu LGSP (24) dan  N (38). 

Keduanya masih satu rangkaian dengan terduga sebelumnya.

"Pada lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti," tambahnya. 

Berdasarkan hasil pengembangan dari terduga yang diamankan, tim melakukan penggeledahan lagi pada satu TKP lainnya. Di salah satu perumahan BTN di wilayah Pagutan Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti milik para terduga yang sudah diamankan.

"Mereka adalah rangkaian pemain yang saling berkaitan, sehingga kami masih butuh waktu untuk melakukan pengembangan keterangan dari keempat terduga yang diamankan," jelasnya.

3. Amankan 3,68 gram sabu

Pengusaha Tahu dan Tempe di Mataram Ditangkap Polisi Jualan SabuBarang bukti sabu yang diamankan polisi (Dok. Polresta Mataram)

Dari ketiga TKP, sebut Yogi, tim mengamankan sekitar 3,68 gram bruto narkoba jenis sabu. Di samping itu barang bukti lainnya yang diamankan berupa HP, alat konsumsi sabu, ATM dan sejumlah uang tunai yang diperkirakan berasal dari transaksi narkoba.

"Keempat terduga telah kami amankan berikut barang bukti atas tindak pidananya. Selanjutnya kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitan dengan pelaku lainnya ataupun yang telah diamankan sebelumnya,"tegas Yogi.

Yogi menerangkan bahwa pasal yang dikenakan pada tersangka adalah 114, dan 112, dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya