Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok Barat

Polisi amankan 5,64 gram sabu dan uang tunai Rp445 ribu

Lombok Barat, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat meringkus seorang pria inisial AH (29) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur asal Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini ditangkap di Labuapi Lombok Barat, Kamis (4/8/2022).

Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 5,64 gram. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi membenarkan penangkapan terduga pelaku inisial AH tersebut.

“Penangkapan terhadap AH, yang kesehariannya sebagai pedagang sayur ini, dengan dugaan sebagai Penjual dan pengedar narkotika jenis sabu. Dengan ditemukannya barang bukti jenis sabu dengan berat 5,64 gram, yang makin memperkuat dugaan ini,” kata Faisal, Jumat (5/8/2022).

1. TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu

Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok BaratBarang bukti sabu yang diamankan polisi. (Dok. Polres Lombok Barat)

Faisal menjelaskan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap AH di Jalan Raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita.

"Yang menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara sering terjadi atau dijadikan tempat teransaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Faisal.

Baca Juga: Hilang Dekat Jalur Kapal Tanker, Nelayan Lombok Belum Ditemukan 

2. Sabu disimpan dalam bungkus rokok

Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok BaratBarang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polres Lombok Barat)

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan. Polisi menangkap dan mengamankan satu orang terduga, yang menggunakan sepeda motor inisial AH.

Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok Surya 12. Setelah dioeriksa, ternyata berisi satu klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram.

Saat penangkapan, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat memastikan bahwa sebelum proses penggeledahan, telah menghadirkan saksi dari masyarakat umum. Di antaranya, saksi dari aparatur desa, dan seorang warga setempat.

“Dalam penangkapan ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,64 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

3. Amankan barang bukti

Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok BaratSepeda motor milik terduga pelaku yang diamankan polisi. (Dok. Polres Lombok Barat)

Barang bukti yang diamankan antara lain, sebungkus rokok Surya 12 berisi satu plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram. Kemudian uang tunai Rp445 ribu, satu unit sepeda motor Mio warna hitam, sebuah HP, korek api dan dompet.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses selanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga, meminta keterangan terduga, dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandasnya.

Baca Juga: Balap 'GT World Challenge Asia' 2022 di Sirkuit Mandalika Dibatalkan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya