Intel Jaksa Gadungan Asal Medan Diringkus Polisi di Mataram 

Korban alami kerugian Rp10 juta

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram meringkus pelaku tindak pidana penipuan dengan tersangka inisial HS, Sabtu (19/2/2022). HS yang beralamat di Medan Sumatera Utara ini ditangkap polisi berdasarkan laporan korban penipuan atas nama Kasim (49) dengan alamat Batukliang Lombok Tengah.

Penangkapan HS, berdasarkan Laporan Polisi No. 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022. Dalam laporan tersebut Kasim merasa ditipu oleh tersangka HS yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram dan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

1. Pelaku mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan

Intel Jaksa Gadungan Asal Medan Diringkus Polisi di Mataram Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/2/2022) menjelaskan kronologis peristiwa penipuan tersebut. Peristiwa tersebut berawal saat korban bertemu tersangka pada 11 Maret 2021 di Lesehan Pondok Galih Lingkungan Dakota Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

"Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kejati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram,"jelas Heri.

Baca Juga: Polisi Tahan Oknum Kades Tersangka Kasus Pemerkosaan di Bima

2. Pelaku janjikan proyek

Intel Jaksa Gadungan Asal Medan Diringkus Polisi di Mataram Tersangka HS saat dihadirkan pada keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (21/2/2022) (Dok. Polresta Mataram)

Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan. Sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius. Tersangka HS juga mengaku bahwa dirinya mengenal dengan calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut.

Melihat situasi tersebut tersangka HS menjanjikan korban, akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji. "Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud," jelas Heri.

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Intel Jaksa Gadungan Asal Medan Diringkus Polisi di Mataram Dok. KBR.id

Karena merasa itu peluang, akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi.

Karena merasa curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya korban menanyakan kepada seorang temannya. Mendapat keterangan dari temannya, bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kejati, korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

Tersangka HS dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram.

Baca Juga: Satu Peserta L'Etape Indonesia Kecelakaan, Alami Luka Robek di Kepala

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya