Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik Kejati NTB, Sekda NTB Irit Bicara 

Pemeriksaan Sekda NTB terkait kasus tambang pasir besi

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LGA kembali diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (24/3/2023). Sekda NTB diperiksa sekitar 6 jam, mulai pukul 09.00 Wita sampai 12.00 Wita.

Kemudian Sekda NTB istirahat salat Jumat dan pemeriksaan kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wita sampai 16.40 Wita. Sekda NTB keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 Wita. Ia mengenakan baju putih lengan panjang dan memakai peci warna hitam. Ia juga terlihat membawa satu map saat keluar dari ruang pemeriksaan.

1. Sekda NTB irit bicara

Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik Kejati NTB, Sekda NTB Irit Bicara Sekda NTB inisial LGA. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Sekda NTB irit bicara. Ia hanya menjawab bahwa suasana pemeriksaan cukup santai. Ditanya berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik selama pemeriksaan, Sekda mengatakan tidak mengetahui seberapa banyak.

"Nanti tanya penyidik, jaksa," ujarnya singkat.

Sekda juga enggan mengungkapkan dirinya diperiksa apakah kapasitas sebagai Sekda NTB atau mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Begitu juga ketika ditanya terkait bantuan hukum kepada Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, Sekda mengatakan ikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB.

Baca Juga: Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi 

2. Pemeriksaan sebagai saksi

Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik Kejati NTB, Sekda NTB Irit Bicara Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan Sekda NTB diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia diperiksa untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Efrien juga belum mengetahui Sekda NTB diperiksa penyidik apakah sebagai Sekda atau mantan Kepala DPMPTSP NTB. "Kita belum tahu dari penyidik apakah dia sebagai Sekda atau mantan Kepala DPMPTSP. Informasi yang saya terima dia sebagai saksi hari ini," terangnya.

Begitu juga mengenai jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Sekda NTB dalam pemeriksaan kali ini, ia juga belum tahu. Dikatakan, hal itu penyidik yang tahu.

"Karena kita hanya diinformasikan benar ada pemeriksaan terhadap Sekda NTB," jelasnya.

3. Belum ada jadwal pemeriksaan pejabat lain

Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik Kejati NTB, Sekda NTB Irit Bicara Sekda NTB inisial LGA masuk ke mobil dinasnya usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Jumat (24/3/2023) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Apakah pemeriksaan Sekda NTB ini yang terakhir atau ada pemeriksaan lanjutan lagi? Efrien mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan. Tetapi, jika keterangan dari Sekda NTB maaihbdiperlukan penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi itu, maka pasti akan ada jadwal pemeriksaan kembali. Begitu juga pemeriksaan pejabat lainnya, Efrien mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan.

"Pemeriksaan pejabat lain juga belum ada informasi," tandasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi oleh PT. AMG di Lombok Timur, penyidik pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan petinggi PT AMG inisial RA. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Maret lalu dan langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Pejabat dan ASN NTB Dilarang Buka Puasa Bersama

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya