Dinas ESDM NTB Kaji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi PT AMG

Kumpulkan data-data untuk membuat rekomendasi pencabutan

Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian untuk rekomendasi pencabutan izin tambang pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, NTB. Kajian mengenai rekomendasi pencabutan izin tambang PT AMG menyusul kasus penambangan pasir besi sebelum disetujuinya rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).

Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan mineral merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sebatas menyampaikan rekomendasi mengenai usulan pencabutan izin.

"Sudah kita bersurat, syarat-syarat untuk pencabutan izin segala macam. Makanya kita sudah petakan apa saja data-data kita perlukan sebagai dasar membuat rekomendasi. Ini sedang kita kumpulkan sekarang, dasar-dasar itu," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Jumat (15/9/2023).

1. Sudah tak ada aktivitas di lapangan

Dinas ESDM NTB Kaji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi PT AMGKepala Dinas ESDM NTB Sahdan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, kata Sahdan, sudah tidak ada lagi aktivitas PT AMG di lapangan pasca kasus tambang pasir besi ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sementara, izin PT AMG masih berlaku sampai 2026.

"Karena ada tahapan yang belum diselesaikan yaitu RKAB tapi dia nambang. Makanya masuk pidananya di situ," terang Sahdan.

Sahdan menegaskan jika kewenangan pencabutan izin berada di pemerintah daerah maka pihaknya akan cepat bertindak melakukan pencabutan izin. Tetapi karena pencabutan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi.

"Kita sedang melakukan kajian dari daerah untuk rekomendasi pencabutan izin PT AMG. Datanya sedang kita kumpulkan. Kita beritahu pusat bahwa ini kondisinya sekarang. Bagaimana langkah selanjutnya," tandasnya.

Baca Juga: Dinas ESDM NTB Dipanggil Kejaksaan Soal DBH Perusahaan Tambang

2. Kronologi terbitnya izin PT AMG

Dinas ESDM NTB Kaji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi PT AMGIlustrasi pertambangan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Perizinan tambang pasir besi PT AMG berawal pada 2011, saat kewenangan perizinan sektor pertambangan di Pemda kabupaten/kota. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada zaman Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy pada 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014.

Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi. Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP. Hasil analisis KPK, banyak IUP yang tidak clear and clean (CnC).

Hal itu juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Mulai 2015, dilakukan proses CnC. Dalam proses itu sekitar 141 IUP di NTB. Setelah diproses CnC, itu ada 60 IUP lolos CnC termasuk PT. AMG.

3. Kejati NTB tetapkan 6 tersangka kasus tambang pasir besi

Dinas ESDM NTB Kaji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi PT AMGPenggeledahan Kantor PT AMG (dok Kejati NTB)

Dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan sebanyak 6 tersangka. Pada 13 Maret 2023, penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG inisial RA.

Sebulan berikutnya, penyidik pidsus Kejari NTB menetapkan Direktur Utama PT AMG inisial PS sebagai tersangka. Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap dan saat ini dalam proses di pengadilan.

Selanjutnya pada 20 Juli 2023, penyidik pidsus Kejari NTB menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas ESDM NTB inisial MH, mantan Kepala Bidang Minerba inisial SM dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI.

Baca Juga: OJK NTB Minta Semua Korban Investasi Bodong FEC Melapor

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya