Bekerja sebagai Kontraktor, WNA Prancis Dideportasi dari NTB

Diamankan di dekat sebuah vila di Lombok Tengah

Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial GG (34) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas. GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan di Bali, tetapi ia bekerja di Desa Serangan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah sebagai kontraktor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan WNA Prancis itu diamankan petugas Imigrasi saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023. Ia diamankan petugas Imigrasi Mataram berdasarkan laporan dari Pos Polisi Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.

"GG dideportasi dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali. Selanjutnya akan dideportasi ke Prancis," kata Pungki di Mataram, Kamis (10/8/2023).

1. Diamankan di dekat vila

Bekerja sebagai Kontraktor, WNA Prancis Dideportasi dari NTBSeorang warga melintas di depan Kantor Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan laporan Pospol Desa Serangan Selong Belanak, petugas imigrasi kemudian mencari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian berhasil mengamankan GG di dekat vila Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.

Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Mataram, GG melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga ia diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Selain itu, ia juga masuk dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: Lowongan 2.031 Formasi ASN Pemprov NTB Khusus untuk Tenaga Honorer

2. WNA harus melakukan usaha sesuai izin tinggal

Bekerja sebagai Kontraktor, WNA Prancis Dideportasi dari NTBIlustrasi TKA (Rony Muharrman/ANTARA FOTO)

Pungki menjelaskan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, maka harus melaporkan perubahan domisili kepada kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran.

Pada 18 Juli 2023 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga mendeportasi WNA asal Jerman inisial BL (40). Bule Jerman itu ditangkap petugas Imigrasi Mataram bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda NTB karena berbuat onar di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.

3. Kasus pengerusakan hotel dan penganiayaan

Bekerja sebagai Kontraktor, WNA Prancis Dideportasi dari NTBBule Jerman yang ditahan Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Petugas Imigrasi Mataram melakukan pengamanan terhadap bule Jerman tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari Dit Intelkam Polda NTB. Bahwa BL melakukan tindakan pengerusakan di sebuah hotel di Gili Air. Kemudian saat akan dilakaukan pengamanan, petugas Imigrasi tidak dapat menemukan keberadaan BL di Gili Air.

Berselang sekitar 7 hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi dari Dit Intelkam Polda NTB bahwa telah dilakukan evakuasi terhadap BL yang dikepung oleh warga Desa Hu'u Kabupaten Dompu karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal. Pada 20 Juni 2023, petugas imigrasi bersama dengan anggota Dit Intelkam Polda NTB melakukan pencarian lokasi dari BL dan diketahui bahwa BL sudah berada di Lombok Tengah.

Untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, petugas melakukan penjemputan paksa di sebuah vila di wilayah Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dari hasil pemeriksaan, BL telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari.

Baca Juga: HUT RI ke-78, NTB Bagikan Satu Juta Bendera Merah Putih

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya