Bahaya Narkoba yang Mengancam dari Pedagang Ayam hingga Tukang Parkir

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba selama sepekan terakhir. Mengejutkan, mengingat bahaya narkoba ini sudah mengancam dari pedagang ayam keliling hingga tukang parkir kendaraan di jalan.
"Pengungkapan kasus narkoba selama sepekan terakhir di Mataram," kata Wakapolresta Mataram Ajun Komisaris Besar Pol Syarif Hidayat, Rabu (26/1/2022).
Turut hadir di antaranya Kasat Narkoba Komisaris Pol I Made Yogi Porusa Utama dan Kasi Humas Inspektur Satu Pol Erny Anggraini.
1. Tiga kasus narkotika diungkap dalam dua hari

Syarif mengatakan, anggotanya secara beruntun mengungkap tiga kasus dalam waktu dua hari terakhir. Sehingga totalnya, Polresta Mataram berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dalam waktu satu minggu ini.
"Ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat Kota Mataram yang telah memberikan informasi kepada kami. Ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mencegah penyebaran narkoba di wilayah Kota Mataram," kata Syarif.
2. Terduga pelaku mulai dari pedagang ayam keliling hingga tukang parkir

Kasus pertama dari tiga kasus yang berhasil diungkap dalam 2 hari terakhir. Pertama di wilayah Cakranegara Kota Mataram dengan terduga pelaku ES (24) dengan alamat Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 35 gram bruto.
"Terduga ES ini kesehariannya adalah pedagang ayam keliling, namun karena tergiur keuntungan besar terduga nyambi menjual sabu,"jelas Syarif.
Kasus kedua menimpa seorang tukang parkir yang kerap mangkal di sekitar Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram yang juga menjual sabu karena ingin dapat penghasilan tambahan.
Terduga pelaku inisial (S) beralamat di Gontoran Barat Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Ia ditangkap di daerah Gontoran Barat Kelurahan Bertais Kota Mataram.
"Dari hasil penggeledahan S ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 10,5 gram bruto," papar Syarif.
3. Narkotika jenis tembakau gorila sintetis

Sementara kasus ketiga yang berhasil dengan mengamankan tiga terduga dengan barang bukti tembakau gorila sintetis. Polisi mengamankan 3 terduga yaitu TP (21) alamat Pringgabaya Lombok timur, AF (27) asal Jawa barat, dan JH (25), alamat Masbagek Lombok Timur.
Dari ketiga terduga pada kasus ketiga ini berhasil diamankan barang bukti berupa tembakau gorila sintetis seberat 11,18 gram. Sedangkan lainnya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 45,5 gram bruto.
"Dengan demikian bahwa ada 9 kasus dengan 16 tersangka serta total barang bukti berupa sabu sekitar 2 ons bruto dan 11,18 gram narkotika jenis tanaman yang berhasil diungkap dalam waktu seminggu oleh Satreskoba Polresta Mataram," jelas Syarif.
Kepada seluruh tersangka beserta barang bukti tindak pidananya telah diamankan di Mapolreta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.