5 Pengedar Sabu Asal Sumbawa Ditangkap di Mataram 

Polisi amankan 12,7 gram sabu

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini, 5 pengedar sabu asal Sumbawa dan Sumbawa Barat ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Pagutan Barat, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 23:00 Wita.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (2/12/2022) menjelaskan kelima pelaku ditangkap pada dua kamar kos-kosan di wilayah setempat. Kelima pelaku terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan.

1. Kelima pelaku dari Sumbawa dan Sumbawa Barat

5 Pengedar Sabu Asal Sumbawa Ditangkap di Mataram Polisi saat melakukan penggeledahan di kosa-kosan pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Yogi menyebutkan identitas kelima pelaku. Kedua terduga pelaku yang laki-laki masing-masing inisial DAK (23) dan BBM (22) yang sama-sama beralamat di Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat. Sementara 3 lainnya perempuan inisial NM (22) alamat di Kabupaten Sumbawa, serta AS (21) dan LH (20) sama-sama berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat.

"Mereka akhirnya terpaksa kami amankan untuk meminta keterangan terkait ditemukannya barang bukti sabu saat dilakukan penggeledahan di lokasi dimana mereka diamankan," kata Yogi.

Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen 

2. Amankan barang bukti sabu seberat 12,7 gram

5 Pengedar Sabu Asal Sumbawa Ditangkap di Mataram Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan polisi melakukan penggeledahan di kos-kosan dan salah satu rumah di Batulayar, Lombok Barat. Dari kedua lokasi diamankan beberapa barang yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti seperti sabu seberat 12,7 gram brutto, alat Konsumsi sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

"Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram dan selanjutnya para terduga akan di periksa tim penyidik,"ucapnya.

3. Terancam 7 tahun penjara atau rehabilitasi

5 Pengedar Sabu Asal Sumbawa Ditangkap di Mataram Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada para pelaku akan diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. Dikatakan, penindakan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondusivitas wilayah Kota Mataram menjelang kegiatan masyarakat menjelang perayaan natal dan tahun baru.

"Ini upaya kita bersama dalam menciptakan komtibmas saat menjelang Natal dan tahun baru sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakannya," tandas Yogi.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kurang Berminat Jadi ASN, NTB Sekolahkan Dokter Umum 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya