Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pejabat Kemensos hingga Pembuat Kapal Nelayan di Ende Jadi Tersangka Korupsi

Kota Mataram
2 min read
Pejabat Kemensos hingga Pembuat Kapal Nelayan di Ende Jadi Tersangka Korupsi
Kapal yang rusak dalam kasus korupsi bantuan hibah Kemensos untuk nelayan Ende. (Dok Polres Ende)
  • Polres Ende melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi hibah 25 kapal nelayan Kemensos ke Kejaksaan Negeri Ende: pejabat kementerian RR, penghubung DAW, dan pembuat kapal YS.
  • Proyek pengadaan 2022–2023 diduga merugikan negara Rp6,48 miliar secara total karena kapal fiberglass 5 GT rusak, tidak dapat digunakan, dan membahayakan nelayan.
  • Penyidik menemukan penyimpangan prosedur serta minim pengawasan; barang bukti meliputi 25 kapal, dokumen proyek, dan uang tunai Rp1,5 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times -Dugaan korupsi program bantuan hibah kapal dari Kementerian Sosial RI untuk kelompok nelayan di Ende, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata telah melimpahkan barang bukti beserta para tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan tahap II tersebut melibatkan tiga orang tersangka yang diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan dana bantuan hibah kapal. Ketiga tersangka itu terdiri dari RR selaku pejabat kementerian, DAW alias BB sebagai pihak penghubung, dan YS yang berperan sebagai pembuat kapal.

  1. 1. Kerugian Rp 6,4 miliar

    Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata. (Dok Polres Ende)
    Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata. (Dok Polres Ende)

    Yudhi mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan kapal penangkap ikan ini bermula pada tahun anggaran 2022–2023. Dalam proyek itu ada 25 unit kapal fiberglass berkapasitas 5 GT yang harus diserahkan kepada nelayan.

    "Tapi ternyata rusak total, tidak dapat digunakan, dan justru membahayakan keselamatan penggunanya," ungkap dia, Minggu (20/9/2026).

    Keuangan negara dalam proyek ini hilang atau merugi secara menyeluruh (total loss) sebesar Rp6.483.703.500 ​atau Rp6,4 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

  2. 2. Tak ada pengawasan dan penyimpangan proyek

    Kapal yang rusak dalam kasus korupsi bantuan hibah Kemensos untuk nelayan Ende. (Dok Polres Ende)
    Kapal yang rusak dalam kasus korupsi bantuan hibah Kemensos untuk nelayan Ende. (Dok Polres Ende)

    Polres Ende dalam pengungkapannya sampai memaksimalkan penyelidikan sejak laporan polisi 14 Mei 2025 hingga bukti-bukti dan para tersangka ditemukan dan diamankan.

    Modus operandi para tersangka, jelas Yudhi, penyimpangan mekanisme, tak ada pengawasan, kemudahan pencarian dilakukan di Surabaya sementara pengerjaan dilakukan di Pantai Nangalala, Ende. Pada saat penyerahan pun kapal-kapal itu sudah tak bisa difungsikan karena rusak.

    "Sejak awal penyidik sudah menemukan mekanisme hibah yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lalu untuk pengerjaannya pun tanpa pengawasan melekat sehingga menghasilkan kapal yang cacat produksi" jelas dia.

  3. 3. Bukti uang tunai Rp1,5 miliar ikut diserahkan

    Eks Direktur Kemensos RI dijemput paksa penyidik Polres Ende soal kasus korupsi bantuan kapal. (Dok Polres Ende)
    Eks Direktur Kemensos RI dijemput paksa penyidik Polres Ende soal kasus korupsi bantuan kapal. (Dok Polres Ende)

    Selain menyerahkan para tersangka, barang bukti yang diserahkan pihak penyidik Polres Ende ke pihak kejaksaan ialah 25 unit kapal bantuan Kemensos RI dengan dokumen pas kecil serta dokumen perencanaan pelaksanaan dan pertanggunghawaban keuangan.

    "Termasuk bukti uang tunai senilai Rp 1.507.701.000 atau Rp 1,5 miliar yang ikut diserahkan dalam pelimpahan tersebut," jelas dia.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More