Bukti Cukup, Kasus Sengketa Lahan Adat di Manggarai Barat Naik ke Penyidikan

- Polres Manggarai Barat menaikkan dua laporan dugaan perusakan dalam konflik tanah adat Lengkong Warang dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan minimal dua alat bukti sah.
- Laporan dari Masyarakat Adat Mbehal melibatkan pemeriksaan 27 dan 24 saksi serta penyitaan kendaraan; penyidik akan melanjutkan BAP dan mengajukan penetapan sita ke pengadilan.
- Polisi akan menggelar perkara khusus untuk penetapan tersangka setelah prosedur lengkap, sambil mengimbau kelompok warga menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan.
Kupang, IDN Times - Bentrokan sengketa lahan adat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara dari dua laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan pengerusakan barang tersebut pada Minggu (20/9/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukannya minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun barang bukti yang disita.
"Peningkatan status perkara ini didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun penyitaan barang bukti," ujarnya.
1. Terkait perusakan barang dalam konflik adat

Proses olah TKP konflik kelompok adat di Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat. (Dok Polres Manggarai Barat) Perkara ini bermula dari bentrokan terbuka antarkelompok warga yang dipicu sengketa tanah adat di lokasi Lengkong Warang pada 29 Juli lalu. Atas peristiwa tersebut, pihak Masyarakat Adat Mbehal telah membuat dua laporan polisi.
Laporan pertama dilayangkan oleh KN terkait pengerusakan aset atau barang. Dalam laporan ini, penyidik memeriksa 27 saksi serta menyita satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor, dengan persangkaan Pasal 521 ayat (1) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, laporan kedua yang diajukan oleh FA memuat dugaan pengerusakan barang serupa, dengan total 24 saksi diperiksa dan satu unit mobil disita. Pada laporan ini, penyidik mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Klarifikasi kepada kelompok Masyarakat Adat Rareng juga sudah dilakukan guna menjaga keberimbangan konstruksi hukum, dan menempatkan personel gabungan Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi konflik susulan di titik sengketa," ungkapnya.
2. Proses penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka

Proses olah TKP konflik kelompok adat di Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat. (Dok Polres Manggarai Barat) Ia mengungkap para saksi akan kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi tingkat penyidikan. Penyidik juga tengah memproses penyitaan barang bukti secara resmi melalui penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sementara terkait penetapan calon tersangka (subjectum litis), ia menegaskan proses tetap tunduk pada prosedur hukum formal.
"Kami akan menggelar mekanisme Gelar Perkara Khusus setelah seluruh BAP saksi dan penetapan penyitaan dari pengadilan rampung," pungkasnya.
3. Larang warga main hakim sendiri

Ilustrasi polisi tiba di TKP. (pexels/Pixabay) Sebelumnya, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengimbau seluruh pihak dan tokoh adat untuk menahan diri serta tidak terprovokasi supaya keamanan daerah tetap kondusif.
"Jangan ada aksi main hakim sendiri atau tindakan balasan yang justru merugikan diri sendiri dan merusak kedamaian di Manggarai Barat," imbaunya.
Pihaknya berkomitmen penuh menangani perkara ini secara adil, objektif, dan berintegritas demi menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
"Agar terwujud kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah Tanjung Boleng," tegas dia.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















