Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan guru ngaji inisial AS (29) sebagai tersangka pencabulan terhadap tujuh santriwati. Peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka AS terjadi pada Februari 2023 hingga November 2024 di salah satu TPQ wilayah kecamatan Ampenan Kota Mataram.
"Tersangka inisial AS (29), beralamat di kecamatan Ampenan dengan korban sebanyak 7 orang. Tersangka AS merupakan guru ngaji para korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Rabu (4/3/2026).
