Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Candaan saat Setor Hafalan, Guru Ngaji di Mataram Cabuli 7 Santriwati

Modus Candaan saat Setor Hafalan, Guru Ngaji di Mataram Cabuli 7 Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan guru ngaji inisial AS (29) sebagai tersangka pencabulan terhadap tujuh santriwati. Peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka AS terjadi pada Februari 2023 hingga November 2024 di salah satu TPQ wilayah kecamatan Ampenan Kota Mataram.

"Tersangka inisial AS (29), beralamat di kecamatan Ampenan dengan korban sebanyak 7 orang. Tersangka AS merupakan guru ngaji para korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Rabu (4/3/2026).

1. Modus tersangka mencabuli korban

Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma Yulia Putra. (Dok. Polres Lombok Barat)
Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma Yulia Putra. (Dok. Polres Lombok Barat)

Made Dharma mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka mencabuli para korban. Dia mengatakan perbuatan tersangka AS tidak secara langsung dilakukan namun bertahap dan disamarkan dengan candaan. Tersangka AS mencabuli korban dengan cara memijit korban secara bergantian, merangkul, memegang tangan korban serta memijit paha dan duduk di pangkuan korban.

Tersangka menempelkan paha dan menyentuh area sensitif dari korban. Selain itu, tersangka mencium pipi, area sensitif dan memasukan tangan ke dalam area sensitif korban. Tersangka juga memegang alat kelamin dari korban dari luar yang menggunakan pakaian.

Korban baru menyadari perilaku tersangka tersebut adalah hal tidak wajar. Akhirnya korban menceritakan hal tersebut ke teman-temannya dan ternyata mereka juga korban dari tersangka AS. Mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka AS.

"Sehingga korban menceritakan kepada orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," terangnya.

2. Terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas hal tersebut kami dari Unit PPA dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk melakukan proses pendalaman terkait tindak pidana yang terjadi. Barang bukti yang kami amankan satu lembar gamis warna hitam, satu lembar kerudung segi empat warna hitam, satu lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani tersangka AS.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka AS terancam hukuman penjara selama 9 tahun. "Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Made Dharma.

3. Modus setor hafalan

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi membeberkan modus yang digunakan pelaku dalam mencabuli para korban. Dia menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan lewat hotline LPA Kota Mataram. Kemudian LPA Kota Mataram koordinasi dengan Polresta Mataram.

"Cukup lama kejadiannya dan awalnya korban hanya satu orang. Tapi kemudian berkembang menjadi tujuh orang," sebut Joko.

Joko mengungkapkan modus perbuatan cabul yang dilakukan tersangka AS dilakukan di sela-sela para korban melakukan setoran hafalan. Perbuatan cabul dilakukan pada saat korban menyetor hafalan kepada tersangka AS.

"Sekarang korban sudah lumayan, kembali beraktivitas normal. Pelayanan psikologi juga sudah diberikan. Tinggal sekarang proses hukum saja yang kita harapkan secepatnya terselesaikan," harap Joko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Tekan Stunting dan Kemiskinan, Iqbal Balik Logika Pembangunan Desa

04 Mar 2026, 20:37 WIBNews